Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tenga (FORMALINTANG), Melayangkan Kecam Keras Terhadap Aktivitas Pertambangan Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tenga (FORMALINTANG), Melayangkan Kecam Keras Terhadap Aktivitas Pertambangan Ilegal

Admin Redaksi
Monday, 2 November 2026
Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah: RIZAL DAMOLA

Halmahera Tengah, DetikRepublik.com – Kami Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG), melayangkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan secara ilegal milik PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) di Halmahera Tengah.


Perlu diketahui PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan, khususnya sebagai mitra operasional untuk pertambangan nikel.

Dalam menjalankan operasinya, PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) di Halmhera Tengah, telah tercatat melakukan kerjasama operasional dengan beberapa perusahaan diantaranya:

• PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia
• PT First Pacific Mining
• PT Harum Sukses Mining (PT HSM) 

Namun dalam kerjasama (Join Operation) yang dijalankan PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) dengan beberapa perusahaan tersebut, telah ditemukan banyak pelanggaran terhadap alam dan lingkungan maupun cacat secara hukum dan administrasi selama beraktivitas di Halmahera tengah.

Ancaman Serius terhadap Ruang Hidup:

Dampak jangka panjang operasi PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) yang melakukan bekerjasama (Join Operation)  dengan PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia terhadap lingkungan hidup di kawasan Sagea-Kiya, khususnya terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal sebagai Talaga Lagaelol.

Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, namun juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea-Kiya. Namun dalam operasinya PT. MAI telah diduga merusak alam dan lingkungan di kawasan tersebut.

MAI Melanggar Regulasi dan Menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
PT MAI diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
• Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 – 2029 (Lampiran IV) halaman 264 bahwa Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
• Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kab. Halmahera Tengah tahun 2024 - 2043, di mana wilayah Sagea ditetapkan sebagai zona Kawasan Karst kelas I dan diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian. Wilayah operasi PT MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, sehingga keberadaannya sangat berpengaruh pada ekosistem karst.

Selain itu, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), bahkan ditengarai pembangunan Jetty PT MAI tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Serta tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Pemerintah.

JOIN OPERATION DENGAN PT. HARUM SUKSES MINING DI PULAU GEBE HALMAHERA TENGAH.
Di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) telah bekerjasama (Joint Operation) dengan PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM). 

Dalam Operasinya, perusahaan tersebut telah membentuk salah satu anak perusahaan dibawah kendalinya yakni PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) yang dibentuk oleh PT MAI untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja dan aktivitas penambangan di PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM).

Namun diketahui PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) sejak di tahun 2025 belum mengantongi Dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Tetapi semenjak saat itu, sekalipun belum mengantongi Dokumen yang sah, PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) terus menggerakkan anak perusahaanya untuk merekrut tenaga kerja dan melakukan aktivitas.

Atas dasar itu, kami mengutuk keras segala aktivitas dan operasi pertambangan secara ilegal yang dijalankan oleh PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI), di Halmahera Tengah.

Kami tidak menolak investasi, tetapi pengelolaan sumber kekayaan Alam Halmahera Tengah, dalam bentuk pencurian dan perampokan adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku. 

Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di  Mabes POLRI serta Kementerian ESDM di Hari Rabu, 04 November mendatang, dengan meminta agar Mabes Polri
segera bentuk Tim Investigasi Khusus, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan mendesak Kementerian ESDM segera menghentikan secara paksa seluruh operasi pertambangan milik PT. Mining Abadi Indonesia di Halmahera Tengah. 

Kami pun akan menyambangi Kantor PT. Mining Abadi Indonesia, di Gedung International Financial Centre Tower 2, Level 26, Jl. Jendral Sudirman Kav. 22-23, Karet Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan/Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22–23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk meminta seluruh aktivitas pertambanganya di dihentikan dan segera hengkang dari Halmahera Tengah.

Redaksi: IL