KEDIRI, DETIKREPUBLIK.COM Praktek tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan evaluasi oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum namun fakta di lapangan khususnya di wilayah hukum kediri terkesan tutup mata bebas tidak berlaku atau kebal hukum bagi para bos judi sabung ayam 303 masih bebas buka adakan arena judi sabung ayam, di karenakan nampak di ketahui team awak media peristiwa perjudian sabung ayam 303 akan segera di selenggarakan bos judi sabung ayam yang di ketahui team awak media pada Selasa(14 Januari 2025)
Di ketahui acara judi sabung ayam yang rencananya di minggu minggu ini dengan bukti beberapa pesan undangan yang telah di sebar melalui pesan WhatsApp ke beberapa penghobi sabung ayam dan para penjudi sabung ayam 303 di beberapa daerah di jawa timur maupun luar jawa timur.
Tapi biasanya undangan tersebut dilaksana pada. Hari Minggu ujar (PR) nama samaran.
Menurut nara Sumber yang namanya gk mau disebutkan di media mengatakan kepada awak media,
"Penjudi luar kota Kediri kadang diberi undangan melalui pesan WhatsApp kepada para penghobi dan penjudi sabung ayam.
pertarungan besar-besaran diwilayah plemahan kabupaten Kediri di diduga kuat kepala desa ikut serta kegiatan judi sabung ayam tersebut karena omsetnya sangat besar
selasa (14 November 2025) yang bertempat di setoyo plemahan kabupaten Kediri .
Padahal dalam kasus sabung ayam dapat terancam dengan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Team)