🔥🔥Bongkar Hingga Akar! GENCAR Sumsel Desak DPR RI Usut Dugaan Penindasan Warga di Sragen 🔥— Pangkat Bukan Tameng!???. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

🔥🔥Bongkar Hingga Akar! GENCAR Sumsel Desak DPR RI Usut Dugaan Penindasan Warga di Sragen 🔥— Pangkat Bukan Tameng!???.

Admin Redaksi
Saturday, 15 August 2026

 
SRAGEN, detikrepublik.com —

Suara lantang membela rakyat kecil bergema keras. Gerakan Cintai Rakyat (GENCAR) Sumatera Selatan, melalui Reco dan David, secara tegas mendesak Komisi I beserta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sepenuhnya untuk membongkar secara transparan rangkaian peristiwa hukum yang menimpa warga di Kabupaten Sragen. Kini, warga yang mengaku korban justru berbalik berstatus Sabtu,15, Agustus ,2026.
 
 
Dari informasi yang disampaikan, persoalan ini memuat dugaan kekerasan, pengeroyokan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang oknum aparat berseragam. GENCAR Sumsel menyoroti: mengapa warga yang datang mencari perlindungan hukum justru berhadapan dengan proses hukum?
 
“Rakyat kecil jangan dikorbankan. Presiden jangan diam jika ada warga ditindas oknum berseragam. Negara dibentuk melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka takut menghadapi kekuasaan.” — tegas Reco dan David.
 
Seluruh hal di atas masih berupa dugaan dan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, independen, transparan, serta ditangani oleh lembaga yang berwenang.

 
GENCAR Sumsel meminta:
 
- Komisi I DPR RI: awasi aspek pertahanan dan keterlibatan unsur TNI
- Komisi III DPR RI: kawal penegakan hukum, HAM, serta akuntabilitas proses hukum
 
DPR RI diminta meneliti: bagaimana laporan warga ditangani? Adakah kekerasan atau pungutan liar? Siapa menyalahgunakan wewenang? Mengapa korban berbalik jadi tersangka? Apakah penyidikan berjalan profesional?
 
“Jangan hanya periksa akibatnya, bongkar dari hulunya. Siapa berbuat apa, siapa mengetahui, bagaimana laporan diproses. Jangan biarkan kewenangan negara melindungi pihak tertentu atau menekan rakyat.”
 
 
Apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan prajurit TNI, maka proses harus berjalan sesuai KUHPM, UU Peradilan Militer, UU Disiplin Militer, serta UU TNI yang telah diamandemen. GENCAR Sumsel menegaskan: kritik terhadap oknum bukan serangan terhadap institusi.
 
“Pangkat bukan tameng. Seragam bukan kekebalan. Jika tak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jika terbukti bersalah, proses dan jatuhkan sanksi sesuai hukum.”
 

GENCAR Sumsel mengingatkan: asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Jangan biarkan hukum terasa tajam bagi rakyat kecil namun tumpul saat berhadapan kekuasaan.
 
“Kalau korban memang korban, lindungi. Kalau ada tindak pidana, buktikan. Jangan jadikan kewenangan sebagai alat intimidasi.”
 
GENCAR Sumsel juga meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta seluruh aparat penegak hukum memeriksa semua pihak, mengamankan bukti, menelusuri dugaan aliran dana, dan tidak melindungi siapa pun.
 
Tegasnya: Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Rakyat kecil tidak boleh dikorbankan. Korban tidak boleh dikriminalisasi. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan.
 
GERAKAN CINTAI RAKYAT (GENCAR) SUMSEL
Reco & David
Mengawal Kepentingan Rakyat, Menjunjung Supremasi Hukum?

Pewarta: Najaruddin