
DetikREPUBLIK.com | BATAM — Hukum tidak boleh hanya menjadi pajangan di atas kertas. Ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar jargon tentang keadilan, melainkan keberanian untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih.
Semangat itulah yang diusung Laskar Hukum Indonesia Kepulauan Riau (Kepri). Organisasi ini menyatakan diri hadir dengan semangat gotong royong dan nasionalisme, sekaligus membawa misi menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kehadiran Laskar Hukum Indonesia bukan hanya diarahkan sebagai wadah advokasi, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ingin mengambil peran dalam memberikan pendidikan hukum, membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, serta mengawal pelaksanaan pembangunan agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Namun, komitmen tersebut tentu tidak cukup berhenti pada pernyataan.
Publik pada akhirnya akan melihat bukti melalui kerja nyata.
HUKUM HARUS BERANI MENYENTUH SEMUA PIHAK
Sesuai arahan Ketua Umum sekaligus Pendiri Laskar Hukum Indonesia, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., organisasi tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat, mengawal pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Pesan tersebut sekaligus menjadi tantangan internal bagi organisasi.
Sebab, berbicara mengenai supremasi hukum berarti berbicara mengenai keberanian menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hukum tidak boleh hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, ataupun pengaruh.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi fondasi.
MENGAWAL PEMERINTAH BUKAN BERARTI DIAM
Laskar Hukum Indonesia Kepri juga menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah.
Tetapi kemitraan tersebut idealnya tidak diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap setiap kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, pengawalan masyarakat justru dibutuhkan agar kebijakan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan persoalan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan.
Jika terdapat kebijakan yang menimbulkan pertanyaan publik, harus tersedia ruang klarifikasi.
Dan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Di situlah fungsi kontrol masyarakat menjadi penting.
KEPRI JANGAN KEKURANGAN PENJAGA SUPREMASI HUKUM
Kepulauan Riau merupakan wilayah strategis dengan persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, investasi, kemaritiman, dan kepentingan publik yang kompleks.
Dalam kondisi seperti itu, kesadaran hukum masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri.
Masyarakat perlu mengetahui haknya.
Masyarakat perlu memahami kewajibannya.
Dan masyarakat juga perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Laskar Hukum Indonesia Kepri menyatakan akan mengambil bagian dalam ruang tersebut melalui pendidikan hukum, bantuan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah.
Tetapi sekali lagi, nama besar tidak akan berarti tanpa kerja nyata.
PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN
Semangat gotong royong dan nasionalisme yang digaungkan Laskar Hukum Indonesia Kepri pada akhirnya akan berhadapan dengan satu pertanyaan sederhana:
Sejauh mana komitmen tersebut benar-benar mampu dirasakan masyarakat?
Apakah masyarakat yang tidak memahami hukum akan mendapatkan pendampingan?
Apakah warga yang menghadapi persoalan hukum akan memperoleh akses informasi dan bantuan?
Apakah pengawasan terhadap pembangunan dilakukan secara objektif?
Dan apakah prinsip hukum tanpa pandang bulu benar-benar menjadi pegangan ketika persoalan menyentuh kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari dinamika publik yang wajar dalam sebuah organisasi yang membawa nama Laskar Hukum Indonesia.
Sebab, ketika sebuah organisasi mengusung supremasi hukum, maka publik berhak menilai konsistensi antara pernyataan, sikap, dan tindakan nyata.
Laskar Hukum Indonesia Kepri kini menyatakan siap menjadi bagian dari solusi berbagai persoalan hukum sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan bermartabat.
Namun supremasi hukum tidak membutuhkan slogan yang panjang. Ia membutuhkan keberanian, konsistensi, transparansi, dan keberpihakan pada aturan.
Karena pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan—bukan berdiri di belakang kepentingan.
Reporter: Hendry & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar