Konfederasi ASPEK: RUU Ketenagakerjaan Jangan Jadikan PHK Sebagai Solusi Murah bagi Perusahaan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Konfederasi ASPEK: RUU Ketenagakerjaan Jangan Jadikan PHK Sebagai Solusi Murah bagi Perusahaan

Admin Detik
Sunday, 2 August 2026

Detik Republik | Jakarta, 2 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak agar Rancangan Undang‑Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah dan DPR mengembalikan perlindungan pekerja secara menyeluruh, membatasi mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memulihkan hak pesangon yang selama ini semakin tergerus. ASPEK menilai arah kebijakan ketenagakerjaan saat ini mempermudah perusahaan melakukan PHK sementara perlindungan terhadap hak-hak pekerja justru melemah.

Presiden ASPEK Muhamad Rusdi menegaskan, "Jangan sampai pekerja kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kehilangan kepastian hukum dalam waktu yang bersamaan." 

Menurut Rusdi, Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) menempatkan kewajiban negara untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 32.389 pekerja tercatat mengalami PHK dan menjadi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga semester I-2026, angka yang menurut ASPEK mencerminkan kegagalan kebijakan pencegahan PHK dan perlindungan pekerja.

ASPEK menuntut agar RUU Ketenagakerjaan menetapkan PHK sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah mempertahankan hubungan kerja melalui dialog dan perundingan dilakukan, menjamin pembayaran upah proses bagi pekerja yang sedang bersengketa sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta mengembalikan pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai prinsip keadilan seperti diatur dalam UU No.13/2003. 

Selain itu, ASPEK meminta pembentukan Sistem Cadangan Pesangon Nasional yang mewajibkan perusahaan mencadangkan dana pesangon secara berkala agar hak pekerja tetap terpenuhi apabila perusahaan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajibannya. Untuk memastikan kepastian hukum, ASPEK juga mendorong pengaturan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan terkait pembayaran hak pekerja akibat PHK.

Rusdi menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti setelah PHK terjadi: negara harus hadir secara preventif untuk mencegah PHK, melindungi hak pekerja selama perselisihan, serta menjamin kesempatan kerja kembali melalui program pelatihan, peningkatan keterampilan, dan penempatan kembali tenaga kerja. Menurutnya, perlindungan pekerja dan kepastian investasi tidak boleh dipertentangkan karena keduanya saling mendukung terciptanya hubungan industrial yang stabil, produktif, dan berkelanjutan.

RUU Ketenagakerjaan saat ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perbaikan sejumlah ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

(Siaran Pers Konfederasi ASPEK Indonesia, 2 Agustus 2026)