HALSEL, Detikrepublik.com – Sejumlah warga Desa Tabahijra, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keluhan masyarakat mencakup dugaan belum dibayarkannya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, pelayanan administrasi yang dinilai tidak berjalan optimal, hingga kondisi kantor desa yang disebut kerap tidak beroperasi pada jam pelayanan. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan agar seluruh persoalan tersebut memperoleh kepastian.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, masih terdapat tunggakan gaji perangkat desa sejak tahun 2024. Mereka menyebut sekitar dua bulan gaji tahun 2024 belum dibayarkan hingga memasuki tahun 2025. Menurut mereka, tunggakan tersebut berlanjut pada tahun 2025 hingga 2026 sehingga jika diakumulasikan mencapai sekitar 12 bulan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan realisasi sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kegiatan pada sub bidang pertanian dan peternakan dengan nilai anggaran sekitar Rp128.582.000, yang menurut mereka hingga kini belum terlihat pelaksanaannya.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi pembayaran insentif kader Posyandu, insentif guru, bantuan badan sara, serta sejumlah program desa lainnya yang dinilai belum diselesaikan. Atas dasar itu, warga meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tabahijra.
Sejumlah warga bahkan meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan audit secara terbuka di hadapan masyarakat agar proses pemeriksaan berlangsung transparan. Mereka berharap hasil audit nantinya dapat memberikan kepastian terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi pembayaran insentif kader. Menurut keterangan warga, para kader diminta menandatangani daftar penerimaan insentif hingga bulan Desember, sementara pembayaran yang diterima disebut belum mencapai periode tersebut. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan oleh aparat pengawas yang berwenang.
Selain persoalan keuangan, warga menilai pelayanan pemerintahan desa turut mengalami penurunan. Mereka mengaku sering mendapati kantor desa dalam keadaan tutup ketika hendak mengurus berbagai dokumen administrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
"Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Jika benar hak perangkat desa belum dibayarkan, tentu harus menjadi perhatian serius," ujar salah seorang warga kepada media ini, Jumat (7/8/2026).
Warga juga menduga Kepala Desa Tabahijra, Fadli Munir, lebih banyak berada di Labuha dibandingkan berada di desa dalam beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan roda pemerintahan desa tidak berjalan secara maksimal.
Masyarakat turut menyinggung adanya surat edaran Bupati Halmahera Selatan yang mengatur batas waktu kepala desa berada di ibu kota kabupaten untuk kepentingan administrasi. Mereka berharap ketentuan tersebut ditegakkan secara konsisten agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Bupati Halmahera Selatan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Tabahijra.
Masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, mereka berharap pemerintah daerah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan apabila telah memenuhi syarat dan mekanisme hukum yang berlaku.
Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa juga wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pers menyajikan informasi secara berimbang, independen, serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Desa Tabahijra, Fadli Munir, melalui aplikasi WhatsApp serta mengirimkan salinan materi pemberitaan guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi atas berbagai informasi serta dugaan yang disampaikan masyarakat.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari.
Editor: ul

Komentar