Denpasar Bali, 2/4/2026, DetikReoublik. Com
Pada 2 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Bali menggelar sidang dan membacakan hasil sidang dalam perkara yang menghadirkan 2 terdakwa. Dalam pemberitaan ini, awak media detik Republik Bali melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan putusan bebas dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menilai bahwa 2 terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, khususnya terkait dugaan merugikan uang negara. Selain itu, tidak terbuktinya unsur mensrea (kesengajaan) menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut, sehingga dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita oleh jaksa senilai Rp 1,4 M. Barang bukti berupa kepada petani padi (29 orang) serta sertifikat tanah seluas 27 are dikembalikan kepada koperasi Perpadi Tabanan, sekaligus untuk memulihkan kedudukan pihak yang berkepentingan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa memperoleh pemulihan nama baik, dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tahanan dinyatakan segera dilepaskan, sementara kuasa hukum terdakwa adalah H. Hari Wantono, S.H., M.H.
WITA
.png)
Komentar