Skandal Dana Bos Di Smp Negeri 1 Salomekko Bone: Menguapnya Dugaan Korupsi Yang Sistematis- inspektorat Dan KPK Didesak Turun Tangan -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Skandal Dana Bos Di Smp Negeri 1 Salomekko Bone: Menguapnya Dugaan Korupsi Yang Sistematis- inspektorat Dan KPK Didesak Turun Tangan

Tuesday, 3 June 2025
SKANDAL DANA BOS DI SMP NEGERI 1 SALOMEKKO, BONE : MENGUAPNYA DUGAAN KORUPSI YANG SISTEMATIS – INSPEKTORAT DAN KPK DIDESAK TURUN TANGAN.

BONE, Sulawesi Selatan, Selasa,02/06/2025 – Investigasi eksklusif yang dilakukan oleh Tim Khusus di lapangan mengungkap indikasi serius penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Salomekko, Kabupaten Bone. Temuan ini berpotensi menjadi skandal keuangan dunia pendidikan yang mengguncang Sulawesi Selatan.

Saat tim tiba di lokasi sekolah, hanya Ali, Wakil Kepala Sekolah, yang bersedia dikonfirmasi.

Ia menyatakan bahwa Kepala Sekolah (Nur Baety Syahrir) dan Bendahara Sekolah (Nurmi) sedang tidak berada di tempat. Lebih lanjut, Ali berdalih bahwa soal anggaran BOS, hanya kepala sekolah dan bendahara yang tahu. Ironisnya, upaya konfirmasi melalui sambungan seluler dan WhatsApp kepada bendahara tidak membuahkan hasil,nomor tidak aktif, pesan tidak direspons. 

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya upaya penghindaran dari publikasi dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan RI, sekolah ini menerima gelontoran dana BOS dari tahun ke tahun dalam jumlah besar:

๐Ÿ“Œ 2022
Tahap 1: Rp 147.900.000
Tahap 2: Rp 197.200.000
Tahap 3: Rp 147.900.000
๐Ÿ“Œ 2023
Tahap 1: Rp 235.477.600
Tahap 2: Rp 235.480.000
๐Ÿ“Œ 2024
Tahap 1: Rp 227.940.000
Tahap 2: Rp 227.190.000

Total lebih dari Rp 1,4 MILIAR dalam 3 tahun mengalir ke SMP Negeri 1 Salomekko, namun tidak ada satu pun laporan atau publikasi transparan yang dapat diakses masyarakat luas. Ini adalah tamparan keras terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Pernyataan Wakil Kepala Sekolah yang menyebut hanya kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana ini menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pengelolaan dana yang melanggar asas tata kelola sekolah yang baik. Bahkan, sumber internal menyebut adanya tekanan dari "atasan", yang mengarah pada dugaan kuat rekayasa sistematis dan pelanggaran hukum.

Hal ini secara nyata telah melanggar:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana BOS,
dan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami dari Tim Investigasi Aspirasi Nusantara Sulawesi Selatan, secara tegas dan terbuka mendesak :

Inspektorat Kabupaten Bone segera melakukan audit publik terbuka atas pengelolaan Dana BOS tahun 2022 hingga 2024.

Kejaksaan Negeri Bone segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan korupsi yang terjadi.

Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki potensi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

Jika dana pendidikan dibiarkan dirampok di ruang tertutup oleh oknum pejabat sekolah, maka kerusakan moral dan hancurnya masa depan anak-anak bangsa hanya tinggal menunggu waktu.

Kami tegaskan: penggelapan Dana BOS bukan hanya soal angka, tapi pengkhianatan terhadap generasi penerus bangsa.

Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan semua bukti yang kami himpun ke pihak berwenang dan media nasional. Apabila pihak-pihak terkait tidak segera merespons, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum tertinggi.
"Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Sekolah bukan tempat korupsi."
*HMs*.