
Tangerang | detikrepublik.id | Proyek perumahan Sutra Rasuna Syahid yang dibangun oleh pengembang Alam Sutra menuai sorotan tajam dari masyarakat dan mahasiswa. Pasalnya, proyek yang berlokasi persis di samping Kantor Kecamatan Pinang ini diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta dibangun tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Bangunan perumahan yang kini telah menjulang tinggi tersebut ditengarai sebagai penyebab utama banjir yang melanda kawasan Pinang Indah dan Gempol. Kedua wilayah ini merupakan pemukiman warga yang terdampak langsung oleh perubahan tata ruang akibat pembangunan proyek tersebut.
Kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran administratif memicu aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat. Mahasiswa, karang taruna, dan warga sekitar menggelar demonstrasi di sekitar lokasi proyek. Mereka menuntut transparansi dari pihak pengembang dan tindakan tegas dari aparat pemerintah.
Namun hingga saat ini, Camat Pinang, H. Sachrudin, dan Wali Kota Tangerang, Syarifudin Harjawinata, belum memberikan tanggapan resmi atas situasi ini. Masyarakat menilai sikap diam para pejabat tersebut sebagai bentuk pembiaran dan kurangnya keberpihakan terhadap kepentingan warga.
Aksi protes disebut akan terus berlanjut hingga ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari pihak terkait.