Operasi Pelumas Palsu di Kubu Raya: 165 Jenis Disita Pelaku Terancam Hukuman Berat -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Operasi Pelumas Palsu di Kubu Raya: 165 Jenis Disita Pelaku Terancam Hukuman Berat

Admin Redaksi
Friday, 27 June 2025

Kubu Raya,DETIKREPUBLIK.COM - Kalimantan Barat — 26 Juni 2025
Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik ilegal dengan menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pelumas palsu di kawasan Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 19.30 WIB. Tim gabungan bergerak cepat, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, serta masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sebanyak 165 jenis pelumas berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu. Barang-barang ini disimpan di tiga gudang berbeda, yaitu Gudang B6, B7, dan D6 yang berada di lokasi pergudangan tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan, yaitu 52 jenis pelumas di Gudang B6, 54 jenis pelumas di Gudang B7, dan 59 jenis pelumas di Gudang D6. Semua pelumas ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, namun keasliannya tengah diselidiki lebih lanjut.

Kompol Terry Hendrata menegaskan bahwa dugaan pemalsuan pelumas ini bukan hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan konsumen. Produk palsu dapat memicu kerusakan mesin hingga membahayakan keselamatan berkendara.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda sebesar sepuluh miliar rupiah.

Polda Kalbar memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, demi melindungi hak konsumen dan menjaga integritas sektor perdagangan otomotif di Kalimantan Barat. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan di balik peredaran pelumas palsu ini.

Sumber : Humas polda kalbar 

Editor     : Rahmad Maulana