Kabid PAUD Disdik Halsel Diduga Lakukan Pungli dan Manipulasi Data, Bupati Diminta Bertindak Tegas -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Kabid PAUD Disdik Halsel Diduga Lakukan Pungli dan Manipulasi Data, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Admin Redaksi
Friday, 20 June 2025

HALSEL, Detik Republik – Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, "Husain Mustafa", diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta kepada sedikitnya 57 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Halmahera Selatan. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berkaitan dengan pelaksanaan program Ujian Paket C, yaitu program pendidikan kesetaraan setara jenjang SMA.

Tak hanya pungutan, Husain juga disinyalir terlibat dalam manipulasi data jumlah peserta ujian. Dalam sejumlah laporan, jumlah peserta yang sebenarnya hanya beberapa orang, diubah menjadi puluhan hingga ratusan. Penggelembungan ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk memperoleh anggaran lebih dari pemerintah pusat maupun daerah dengan cara tidak sah.

Praktik tersebut mendapat sorotan tajam dari pengelola PKBM dan masyarakat. Banyak pihak merasa dirugikan dan menilai bahwa tindakan tersebut mencederai semangat program pendidikan kesetaraan yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan akses pendidikan secara adil dan merata. 

Salah satu pengelola PKBM yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa mereka merasa tertekan oleh pungutan yang tidak berdasar dan dipaksa mengikuti alur yang telah disusun oleh oknum pejabat.

Masyarakat kini mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kabid PAUD dan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di daerah.

“Kami ini berharap program Paket C bisa jadi solusi untuk saudara-saudara kita yang belum sempat tamat sekolah. Tapi kalau ada pejabat yang justru jadikan program ini ladang uang, itu sama saja menghancurkan harapan banyak orang,” Ujar salah satu pengurus PKBM

Tindakan yang dilakukan oleh Kabid PAUD diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Nonformal yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program; Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian dan Penutupan PKBM, yang secara tegas melarang pungutan tidak sah; serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai larangan melakukan pungutan liar dan manipulasi data dalam pelaksanaan tugas.

Berbagai pihak kini mendorong agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan maupun dari Husain Mustafa.

Sampai berita ini ditayangkan upaya konfirmasi sudah dilakukan tapi tidak direspon oleh yang bersangkutan. 


Redaksi