
Pengelola SPBU, Juliansyah, menyatakan bahwa distribusi BBM telah sesuai prosedur, dengan mengandalkan rekomendasi desa dan melibatkan BUMDes sebagai mitra penyalur. Namun, hasil investigasi lapangan memperlihatkan adanya aktivitas distribusi yang justru tak melibatkan struktur resmi desa ataupun kendaraan penyalur sah. Mobil pribadi tanpa identitas lembaga penyalur tercatat kerap digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar ke wilayah tertentu.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya menyatakan keheranannya atas distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan secara diam-diam. Menurut mereka, jika benar penyaluran dilakukan untuk kepentingan desa, semestinya proses tersebut melibatkan perangkat desa atau lembaga resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukannya mobil tanpa logo yang muncul di jalan-jalan pedalaman dengan muatan penuh jeriken.
Lebih lanjut, klaim kerja sama dengan BUMDes justru memunculkan kejanggalan. Beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa desa mereka tidak memiliki BUMDes aktif yang terlibat dengan SPBU tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa nama BUMDes hanya digunakan sebagai tameng untuk memuluskan distribusi BBM ke jalur yang tidak semestinya.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tegas menyebut bahwa penyaluran BBM bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang menunjuk lembaga penyalur resmi. Pengalihan BBM ke pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran yang dapat berimplikasi hukum dan merugikan hak masyarakat penerima subsidi.
Pemerhati kebijakan publik juga menyoroti cara media menangani klarifikasi ini. Mereka menekankan bahwa Undang-Undang Pers mengatur agar media tidak hanya menyiarkan hak jawab, tetapi juga wajib menguji kebenaran informasi tersebut secara objektif dan berimbang. Klarifikasi tanpa bukti bukanlah pembenaran, melainkan bentuk pengaburan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan adanya dasar hukum pendistribusian BBM melalui jalur non-reguler oleh SPBU Laman Mumbung. Tidak ada MoU, tidak ada nota permintaan dari desa, dan tidak ada keterlibatan aparat desa dalam proses distribusi yang diklaim.
Masyarakat kini mendesak Pertamina dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap SPBU tersebut. Subsidi adalah hak rakyat, dan jika benar diselewengkan, maka perlu ada tindakan tegas agar keadilan distribusi energi benar-benar terasa hingga ke pelosok negeri. (Red)