SURABAYA, detikrepublik.com – Instruksi tegas Kapolri menggema ke seluruh pelosok negeri: berantas mafia BBM bersubsidi tanpa pandang bulu! Lewat surat terbuka, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi—baik pelaku di lapangan, pengendali di balik layar, hingga oknum aparat yang bermain mata.
“Ini soal keadilan bagi rakyat kecil. BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Kepolisian tak boleh lagi menjadi penonton. Ini momen untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pengayom rakyat,” tegasnya.
Namun di tengah gaung pemberantasan ini, sorotan tajam kini tertuju ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sejumlah media cetak dan online menyebutkan nama PT. Bima Perkasa Energi (BPE) dan seorang figur bernama H. Abdulah Kaliky sebagai pihak yang diduga kuat memainkan peran sentral dalam skema distribusi ilegal BBM subsidi.
Dugaan Persekongkolan: BBM Subsidi Masuk ke Pasar Industri
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap bahwa BBM bersubsidi diduga diambil secara rutin oleh PT. BPE dari wilayah Boyolali, Jawa Tengah, dalam jumlah besar—16.000 hingga 24.000 liter per hari—kemudian dialirkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Gresik, dan sekitarnya, dengan harga non-subsidi. Selisih harga itulah yang diyakini menjadi sumber keuntungan besar para pelaku.
“PT. BPE itu sudah seperti penguasa lapak BBM subsidi. Nyaris tak tersentuh hukum. Seolah ada perlindungan dari oknum aparat,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Bukan cuma di Boyolali, mereka juga menguasai titik-titik lain di Jawa Tengah. Ini jaringan besar,” lanjutnya.
Tuntutan untuk Polda Jateng & Jatim: Jangan Tertutup Mata!
Polda Jawa Tengah, terutama Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), didesak segera turun tangan dan membongkar jaringan mafia migas ini. Begitu pula dengan Polda Jawa Timur, diminta bertindak tegas terhadap distribusi BBM subsidi ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.
PT. BPE dan H. Abdulah Kaliky, bila terbukti bersalah, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Negara Jangan Kalah! Mafia BBM Harus Dihabisi Sampai ke Akar!
(Tim Redaksi)