Sanggau,DETIKREPUBLIK.COM – Di tengah ketatnya aturan distribusi bahan bakar subsidi, SPBU 64.785.08 yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, nekat berulah. Dengan santai, mereka tetap melayani pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum — sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh aturan pemerintah.
Pada Sabtu (19/4), praktik ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan. Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, SPBU dilarang keras mengisi BBM ke dalam wadah berbahan plastik seperti jeriken, karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran.
Larangan pengisian BBM ke jeriken ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahkan, Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dengan gamblang melarang SPBU melayani konsumen yang membeli BBM subsidi tanpa rekomendasi resmi atau menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Mirisnya, pelanggaran tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa sedikit pun rasa takut akan sanksi hukum. Padahal, tujuan utama dari larangan ini adalah untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi di lokasi, baik manajer SPBU maupun pihak yang bertanggung jawab justru 'menghilang' bak ditelan bumi. Tidak ada satupun pihak SPBU yang bersedia memberikan pernyataan resmi mengenai pelanggaran tersebut.
Fenomena ini menambah deretan panjang kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat luas. Masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi justru dirugikan oleh ulah pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau untuk segera turun tangan. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dilaksanakan di lapangan demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
Sumber : BD
Editor : Rahmad Maulana