Walaupun Di Bulan Yang Suci Ini Penjual Obat Haram Tetap Berjalan Dengan Bebasnya -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Walaupun Di Bulan Yang Suci Ini Penjual Obat Haram Tetap Berjalan Dengan Bebasnya

Saturday, 8 March 2025
Purwakarta | detikrepublik.com | Sesuai data yang di dapat, diwilayah hukum Polres Kab. Purwakarta. pengedar Narkotika jenis obat-obatan keras dan terlarang masih berjalan aman dan bebas, mereka melakukan kegiatan ini secara COD (cas on delivery) di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Awak media mendatangi pelaku pengedar obat-obatan tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan mereka di pinggir jalan raya cikopo tersebut, dari hasil investigasi yang kami dapatkan adalah benar adanya mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli yang keluar masuk secara ilegal.
saat awak media konfirmasi pemilik nya ini punya siapa? (pemilik bernama jangkung, ujar ilal penjaga toko di lokasi

Jenis obat-obatan yang mereka jual adalah jenis psikotropika yang penggunaan nya harus melalui anjuran Dokter. Dampak dari penjualan bebas tanpa izin berpotensi disalahgunakan dan mengancam kesehatan mental masyarakat apalagi target penjualan mereka adalah kalangan anak-anak muda, juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.

Hal ini menjadi sorotan publik, termasuk tentang kinerja Kepolisian dalam penindakan terhadap pelanggar hukum dan pengedar obat-obatan jenis narkotika. Masyarakat Indonesia menunggu, apa harus hancur dulu generasi muda bangsa setelah kecanduan obat jenis narkotika ini baru ditindak atau sekarang ditindak sebelum terlambat. 

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
 
Tim investigasi