Mu'alim Kepala Sekolah SMA Negeri Jogoroto Kabupaten Jombang Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana BOS -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Mu'alim Kepala Sekolah SMA Negeri Jogoroto Kabupaten Jombang Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana BOS

Vian
Tuesday, 25 March 2025

jombang- detikrepublik.com- Presiden Prabowo Subianto meminta agar kepala daerah bertindak tegas , 'Agar  perbaikan sekolah,atau memajukan  supaya  para wali murid  tidak terbebani  bayar ini dan bayar itu
Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam acara silaturahmi KOALISI INDONESIA MAJU

Disisi lain  "sekarang yang terjadi di kabupaten jombang,setiap sekolahan Baik SMP Negeri maupun swasta  SMA ,di duga banyak sekali yang melakukan praktek pungli, seperti SMA Negeri  Jogororo yang meminta wali muridnya  seperti: bayar  Uang gedung  sebesar 2.500.000( dua  juta lima ratus ribu rupiah
Dan bayar SPP setiap Bulan sebesar 150.000 ribu rupiah  "demikian kepala sekolah SMA Neger  Jogoroto .Jombang. diduga komite  sekongkol  dengan kepala sekolah untuk menjalankan aksinya untuk  melakukan praktek pungli yang sudah berlawanan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto,apa gak Bahaya?... Seharusnya selaku, Kepala Dinas harus menegur atau memberikan peringatan terhadap  kepala sekolah  SMA Negeri  Jogoroto yang sudah melakukan  Dugaan pungli....
Adapun kepala  sekolah SMA Negeri Jogoroto kabupaten Jombang juga  belum bisa di hubungi lewat telpon WA,dan belum ada  tanggapan atau  belum meresponsnya.


Karena menurut  Nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan di media, "hingga pemberitaan kami tayangkan belum bisa Komonikasi sama kepala sekolah,.

"ketika  awak media telah mendapat pengaduan dari beberapa   masyarakat atau wali murid  sekolah SMA Negeri  Jogoroto menyampaikan mengenai bayar uang gedung sebesar 2.500.000. dan  terkesan  banyak bisnis- bisnisnya  sehingga  selalu  menghindari kesalahan yang sudah dilakukan,.
Adapun Team Media  belum bisa  menghubungi kepala sekolah dan  komite SMA Negeri  Jogoroto hingga berita ini di tayangkan.


Pengamat hukum asal Jombang  “Aan Pujianto .S.H.M.H.,” yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum ini kepada wartawan 24 maret  2025  menerangkan, “Ada Permendiknas No 02 Tahun 2008 Pasal 11, ada Permendikbud No 08 Tahun 2016, ada juga SE (Surat Edaran) Kemendikbud dan  Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan,agar  jangan ada pembodohan kepada masyarakat, “Ujar Kandidat calon Doktor ilmu Hukum dari salah satu universitas Surabaya


Kepala sekolah SMA Negeri  Jogoroto Kabupaten Jombang Diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS dan terancam akan dilaporkan pidana ke polres Jombang dan ke kejaksaan negeri jombang, Karena sudah jelas diatur  dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 181 A, Jelas dan terang “Melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan, kolektif menjual seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” Ujar AAN PUJIANTO S.H.,M.H.,Lembaga Bantuan  hukum Law Firmjustice asal kabupaten  Jombang


Adapaun Kepala sekolah bermental “Bisnis”untuk melakukan Dugaan pungli kepada siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran di SMA.Negeri  Jogororo Kabupaten Jombang Masyarakat berharap Agar  segera ada tindakan secara administratif dan secara hukum pidana nya, karena diduga banyak  penyimpangan yang mana  kepala sekolah dan  Ketua Komite sekolah  sepakat bersekongkol “Jahat” atau bermufakat Jahat, dengan cara tersebut,itu tidak dibenarkan oleh hukum, yang mana jelas diatur dalam PP yang tersebut diatas.


Kalau kami tidak ada aduan dari   masyarakat  ke Lembaga maka tersistematis dan terencana dengan matang. Kepala sekolah dan Ketua komite sekolah mempunyai “mental” bisnis tapi salah penerapan, yang mana dijadikan obyek bisnis adalah anak didiknya, tentunya orang tua murid sangat Ter bebankan. Namun mau bersuara “ketakutan” akan berimbas ke anak didiknya, diharapkan Kepala Dinas  Dan kepolisian  jombang  segera memberikan sanksi yang tegas kepada Oknum Kepala sekolah tersebut yang  melakukan pungutan Liar(Pungli)


Kepala sekolah SMA NEGERI Jogororo  kelakuannya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik,melakukan pungli apalagi  Banyak aturan hukum yang ditabrak dan diabaikan ,ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku. Harus segera diperiksa tipikor polres Jombang agar kedepannya menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh Oknum-oknum Kepala sekolah yang tidak  bermental dan berniat  untuk memperkaya diri sendiri.pungkas  Aan pujianto  SH.MH. 
(Team-Bas) Bersambung..........