Karawang | detikrepublik.com | Di Wilayah Hukum Polres Karawang Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai counter cell di Jl. Raya Cikampek-Parakan, Karangjaya, Kec. Tirtamulya, Karawang Jawa Barat,
(01/02/2025)
Aduan masyarakat kepada awak media maraknya menjual atau pengedar obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya.
awak media mendatangi toko tersebut untuk investigasi apakah benar toko yang berkedok counter cell menjual obat-obatan terlarang, dan benar adanya toko yang berkedok counter cell mengedarkan obat-ohatan tersebut, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua.
saat tim media konfirmasi pemilik nya ini punya siapa? (pemilik bernama aul atau kribo)
Ini termasuk daftar obat golongan G ini dijual secara murah di counter cell tersebut, yang menjual obat Golongan G yang tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin..
karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada (APH) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya.
apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Semoga dari aparat setempat bisa melakukan police line terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga banyak merugikan masarakat lainnya.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Tim//investigasi//Redaksi