Markus Mariadi Santoso,selaku kasie..dan
Suwaji putih,sebagai korbannya
JOMBANG, DETIKREPUBLIK.COM – waspada Modus penipuan dengan iming- iming proyek di Jombang sering terjadi. Penipuan dengan modus imbalan proyek biasanya minta uang muka terlebih dahulu.
Modus penipuan dengan gaya menjanjikan paket proyek PL (Penunjukan Langsung) tersebut biasanya dilakukan oleh oknum PNS nakal alias di sebut “MARKUS” proyek.
Seperti pernah terjadi kurang lebih tahun 2019 lalu, salah seorang warga Surabaya berinisial Swj dijanjikan beberapa proyek PL oleh salah satu oknum PNS berinisial Ms sewaktu masih berdinas di Dinas PUPR Jombang.
Kurang lebih 4 kali Swj menemui Ms di luar kantor, karena tidak mau di Kantor Dinas PUPR. Setiap acara ketemu selalu di rumah makan untuk membicarakan proyek PL dan rencana kerjanya, akhirnya Swj kena bujuk rayu oleh Ms, uang 35 juta sebagai uang muka untuk 10 paket proyek PL pun berpindah tangan ke MS. Hari demi hari, bulan demi bulan, bahkan tahun demi tahun berjalan, proyek tak kunjung tiba, uang Swj pun melayang.
Menurut informasi, Ms diduga banyak masalah atau konditenya jelek, PNS yang mendapat julukan tukang “San Jie Pak” itu di mutasi ke Kantor Kecamatan Bandar Kedung Mulyo.
Selanjutnya Swj sudah menagih beberapa kali hasilnya nihil. Saat itu korban minta bantuan dan LSM salah seorang Wartawan untuk mendampingi menagih uang yang masih di bawah oleh MS, dilakukan mediasi, pegawai PNS kecamatan Bandar Kedung Mulyo dibuatkan surat pernyataan bersedia mengembalikan semuanya pada tanggal 10 Februari 2025.
Setelah jatuh tempo tanggal nya yang ditentukan, Swj mendatangi untuk menagih. Ternyata Ms licin bagaikan belut, sudah menghilang dari kantor. Dua hari kemudian Ms telpon Swj untuk ketemuan di warung kopi stadion Jombang, setelah itu tiba – tiba Ms berjalan kaki mendatangi Swj dan memberikan uang tanpa sopan santun di lemparkan ke meja warung, ternyata uang tersebut hanya 10 juta, Swj pun minta dilunasi semua. Selanjutnya Ms mengatakan, “tunggu di sini saya akan cari uang lagi” ujarnya.
Tetapi setelah datang lagi hanya membawa uang 2,5 juta. PNS mantan dinas PUPR itupun berjanji masih mencarikan tambahan lagi entah kapan untuk melunasinya.
Selanjutnya Swj mendatangi lagi kantor Kecamatan Bandar Kedung Mulya ditemui Pak Camat Hariyanto. Ketika bertemu, Pak Camat menanyakan, “Apakah kemarin sudah di beri sama Ms,” ujar camat.
Di jawab sama Swj, “sudah pak camat, waktu itu Mas hanya memberi 12,5 jt, jadi masih kurang lebih 22,5 juta. Sampai sekarang Ms sulit dihubungi mungkin nomornya diganti atau saya yang diblokir pak camat,” pungkasnya Swj.
Sementara itu menurut Camat Bandar Kedung Mulya Hariyanto, “Nanti akan kami bantu bagaimana supaya uang sampean di kembali kan semua,karena ini menyangkut nama baik,biar bagaimanapun dia anggota saya,” ujar camat.
Setelah itu camat menanyakan,” Waktu dia memberikan uang kepada sampean 12,5 juta dia apa minta tanda terima dari sampean, dijawab oleh Swj,” Tidak Pak Camat,” ujar Swj.
Camat Hariyanto pun tersentak kaget, “Loh dia waktu itu, setelah memberikan uang ke sampean, dia Wa ke saya bahkan menunjukkan tanda terima yang ada tanda tangan sampean,” ujar camat.
Swj pun membantah, “Dia (Ms) waktu itu memberikan uang aja, malah cara memberikan uang waktu itu kurang sopan, sambil dilemparkan ke meja, setelah itu dia pergi dan tidak ada tanda terima ataupun saya tanda tangan di atas materai,” jawab Swj.
Setelah itu Swj berdiri dekat camat menunjukkan tanda tangan yang dibuatnya,” Ini loh pak camat tanda tangan saya, apakah sana dengan tanda terima yang dia buat di atas materai itu,” ujar Swj kepada camat.
Ada dugaan bahwa Ms waktu itu menunjukkan tanda terima pembayaran dari Swj, tak lain hanya untuk menunjukkan bukti bahwa dia sudah membayar sebanyak 12,5 kepada camat disertai bukti tanda terima yang di tanda tangani Swj di atas materai sebenarnya hanya untuk membuat camat yakin dan percaya. Padahal Swj tidak pernah membuat tanda terima dan patut dipertanyakan bahwa tanda tangan Swj pada tanda terima itu palsu
Menurut salah satu tokoh masyarakat Jombang, “oknum PNS ini tidak bisa dijadikan suri tauladan di masyarakat, seperti perbuatan yang dilakukan oleh Ms itu. Hal ini jelas- jelas merendahkan martabat PNS yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat, sehingga harus di proses sesuai perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya
( Team- Bas)