detikrepublik.com - JAKARTA BARAT– Aparat penegak hukum berdiam diri, sebuah praktik ilegal yang berlangsung di sebuah toko benang di kawasan cengkareng, tepatnya di jalan utara raya rt 05 re 05 cengkarengbarat, kecamatan cengkareng kota jakarta barat. Alih-alih menjual perlengkapan jahit, toko tersebut ternyata beroperasi sebagai toko obat yang tidak memiliki izin resmi.
Awak media mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko tersebut. Awak media mendatangi dan ditemukan berbagai jenis obat-obatan, termasuk obat keras yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Semua barang tersebut disimpan secara tersembunyi di balik etalase yang tampak seperti toko benang biasa.
“Kami menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Pemilik toko mengaku menyalahgunakan lokasi usaha untuk menjual obat-obatan tersebut secara ilegal,” ungkap masyrakat setempat yang kami temui
Lebih lanjut, kami juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa toko ini telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan jumlah pembeli yang signifikan. Modus toko benang digunakan untuk menghindari kecurigaan dan menyamarkan aktivitas yang sebenarnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap toko-toko yang mencurigakan dan melaporkan aktivitas yang tidak wajar kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM menjelaskan bahwa peredaran obat ilegal seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat. "Obat-obatan yang dijual tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping serius hingga kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat di apotek resmi dan melaporkan praktik serupa," ujarnya.
Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara luas.
Team // Kf Rida