Obat Keras Type G DiJual Bebas Di Semanan Kali Ders Jakarta Barat, Kemanakan Pihak Berwajib, Apakah Belum Bangun Dari Tempat Tidurnya? -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Obat Keras Type G DiJual Bebas Di Semanan Kali Ders Jakarta Barat, Kemanakan Pihak Berwajib, Apakah Belum Bangun Dari Tempat Tidurnya?

Wednesday, 29 January 2025

Jakarta Barat– detikrepublik.com | Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko oli di Semanan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada tanggal 26/01/2025 20:50

Saat awak media mendatangi toko Oli tersebut dia juga menjual Obat type G, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa?

Ini milik pak Ramos ujar rafael sipenjaga toko

                bos mafia obat ilegal pak ramos

Ini termasuk daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko oli, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di semanan, Jakarta Barat, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin.. karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan  harus segera menertibkan kegiatan tersebut. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak perlu segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Kalideres bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer, Tramadol dan Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”

 Team investigasi detik