MULTITAFSIR PANDANGAN MASYARAKAT,BERAPA BESARAN BIAYA PTSL, PERBUB ATAU SKB 3 MENTERI -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

MULTITAFSIR PANDANGAN MASYARAKAT,BERAPA BESARAN BIAYA PTSL, PERBUB ATAU SKB 3 MENTERI

Monday, 20 January 2025

NGANJUK DETIK REPUBLIK.COM

Besaran biaya PTSL ramai di perbincangkan baik di kalangan masyarakat umum, maupun  di media.Contohnya di wilayah kabupaten Nganjuk,"Saya bingung sebenarnya yang di buat acuan yang mana Perbub Nganjuk no 25 THN 2019 atau SKB 3 menteri?" ungkap salah satu warga pemohon program PTSL di kabupaten Nganjuk  yang enggan disebutkan namanya.


Menggali informasi dari berbagai sumber, PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.


Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau (patok), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).Biasanya di atur oleh PERBUB wilayah Kabupaten masing masing .


Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:


1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000


Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.


Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.


"(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detik republik beberapa waktu lalu.


Suyus menambahkan, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.


"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," pungkasnya.


Sejauh menyikapi masalah ini, masih banyak kita temui multitafsir di kalangan masyarakat umum atas besarnya biaya PTSL di wilayah kabupaten Nganjuk.PUGUH Team