Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar: Hotel Mewah di Semarang Ternyata Hasil Pencucian Uang Perjudian Online -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar: Hotel Mewah di Semarang Ternyata Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Andi Azwar
Tuesday, 7 January 2025

DETIKREPUBLIK.COM , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar pencucian uang yang terkait dengan perjudian online. Dalam konferensi pers, BJP Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan hotel senilai Rp 200 miliar tersebut menjadi salah satu langkah nyata dalam pemberantasan kejahatan ekonomi berbasis digital.

Penyelidikan mengungkap bahwa dana pembangunan hotel tersebut, sebesar Rp 40,56 miliar, berasal dari rekening pribadi berinisial FH yang terhubung dengan jaringan perjudian online. Uang itu dipindahkan melalui lima rekening berbeda yang diduga dikelola oleh bandar judi terkait platform seperti Dafabet, agen 138, dan layanan judi bola lainnya. Selain itu, sejumlah setoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS juga turut mendanai proyek ini.

"Para pelaku menggunakan modus klasik pencucian uang, yakni melalui rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang itu kemudian dipindahkan, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online," ujar BJP Helfi Assegaf. Strategi ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengaburkan jejak transaksi dan mempersulit pelacakan hukum.

Hotel Aruss, yang dikenal sebagai salah satu hotel mewah di Semarang, kini menjadi barang bukti penyitaan. Bangunan megah ini disebut-sebut memiliki nilai pasar mencapai Rp 200 miliar. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan kejahatan serupa. "Ini baru awal dari penyidikan. Kami akan terus menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang ini," tegas Helfi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, pelaku perjudian online akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman tambahan hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk melegalkan uang dari kejahatan. Tidak hanya merugikan negara, praktik seperti ini juga berpotensi merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Penegakan hukum atas kasus ini juga diharapkan menjadi langkah untuk menutup jaringan besar perjudian online yang telah lama merajalela di Indonesia.

Dengan penyitaan Hotel Aruss, kepolisian menunjukkan komitmennya dalam memburu tindak kejahatan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan teknologi digital. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan. "Kami ingin mengirim pesan kuat bahwa tindak kejahatan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat," tutup Helfi.[AZ]