Terlintas Seperti Gudang Kosong, Namun Didlamnya Menjual Barang Obat-obatan Terlarang, -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Terlintas Seperti Gudang Kosong, Namun Didlamnya Menjual Barang Obat-obatan Terlarang,

Vian
Monday, 30 December 2024

Karawang, DETIKREPUBLIK.COM - Peredaran obat-obatan ilegal di Cikampek menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Beberapa warung dan toko diduga menjual obat keras tertentu (OKT) tanpa izin, seperti tramadol dan heximer, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Salah satu lokasi yang disorot adalah warung kelontong di jalan Pajajaran Desa Dawuan timur kabupaten Karawang, Warga setempat melaporkan bahwa warung ini masih terbuka walapun yang lain sudah tutup karena sudah di laporkan ke pihak kepolisian namun warun ini seakan kebal hukum danti tidak mau tutup,

Dan mereka menjual OKT secara sembunyi-sembunyi, meskipun telah beberapa kali digerebek. Mereka menduga adanya bekingan dari oknum tertentu yang memungkinkan praktik ilegal ini terus berlanjut. 

Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.

Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Red//