OTT Amankan 9 Orang dan Uang Rp6,8 M: Mantan Pj Wako Pekanbaru, Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Novin Karmila Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi.
Selain Pj Wako Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, menjaga keamanan sembilan orang dalam operasi senyap itu. Bahkan, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp6.820.000.000 atau Rp 6,8 miliar dari operasi kedap air tersebut.
Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000, kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4 /12/2024) dini hari.
Ghufron menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp6,8 miliar itu diamankan setelah mengamankan pelestarian sembilan orang di wilayah Kota Pekanbaru dan Jakarta, pada Senin (2/12). Menurutnya, tim penindakan KPK pertama kali mengamankan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila bersama dengan sopirnya, DM di Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Foto:Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar dan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024) petang.
-Menurutnya, dari tangan Novin diamankan uang senilai Rp1 miliar yang tersimpan di dalam sebuah tas. Selanjutnya, tim penindakan KPK mengamankan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya berinisial NAT dan MRM. Saat itu, penyelidikan juga mengamankan barang bukti senilai Rp1.390.000.000.
Sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta, ungkap Ghufron.
Kemudian sekitar pukul 20.32, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Tim KPK juga mengamankan uang tunai kurang lebih Rp830 juta di rumahnya, yang diduga diterima dari Novin Karmila.
Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, lanjut Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin Karmila sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta telah diberikan Indra Pomi kepada Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp20 juta kepada wartawan.
Tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan anak dari Novin Karmila berinisial NRP di Kos Casa Tebet Mas Indah. KPK menyebut, pada rekening NRP saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Diduga senilai Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada 2 Desember 2024.
Sekitar pukul 23.30, Novin Karmila meminta kakaknya yang berinisial FC untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada tim KPK. Tak hanya itu, pada Selasa (3/12), mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA di rumah dinas Pj Wako Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
Pada pukul 10.00 WIB 03 Desember 2024, tim menuju rumah AN/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta yang masih tersimpan di rumah AN/U yang merupakan uang dari NK," pungkas Ghufron.
Foto:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024).
Foto :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
-Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*Liris**Hs