Serahkan Dua Unit Tordam Ke Satpol -PP Dan Damkar, Pj Bupati Berharap Menjadi Inspirasi Kades Untuk Pengadaan Setiap Desa -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Serahkan Dua Unit Tordam Ke Satpol -PP Dan Damkar, Pj Bupati Berharap Menjadi Inspirasi Kades Untuk Pengadaan Setiap Desa

Redaksi
Tuesday 8 October 2024


Enrekang, Detik Repuplik.Com - Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, menyerahkan dua unit motor pemadam (Tordam) tiga roda kepada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Enrekang. Penyerahan dilakukan di halaman kantor Satpol-PP dan Damkar, pada Selasa (8/10/2024).

Tordam tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana, Muh. Ramli Latman, yang didampingi oleh Kepala Satpol-PP, H. Burhanuddin. Motor pemadam ini dilengkapi dengan berbagai perlengkapan, termasuk tabung pemadam atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sirene, pengeras suara, dan memiliki kapasitas air hingga 300 liter.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Enrekang menyampaikan bahwa pengadaan dua unit motor pemadam ini merupakan bagian dari program penanggulangan kebakaran, khususnya di tengah musim kemarau. "Tordam ini merupakan pertolongan pertama saat terjadi kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk yang sulit dijangkau mobil pemadam besar. Motor tiga roda ini diharapkan dapat membuka jalan di gang-gang sempit," jelasnya.

Pj Bupati menambahkan bahwa meskipun baru dua unit yang diserahkan, idealnya setiap desa memiliki kendaraan pemadam serupa. "Kebakaran banyak terjadi di desa-desa. Kami berharap desa-desa lain dapat terinspirasi untuk menganggarkan Tordam melalui dana desa demi mencegah kebakaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pemadaman, Muh. Ramli Latman, menyebutkan bahwa Tordam tiga roda dengan kapasitas air 300 liter ini sangat cocok untuk digunakan di area dengan akses jalan sempit. "Alhamdulillah, alat ini berfungsi dengan baik dan sangat membantu dalam menangani kebakaran di daerah yang sulit dijangkau kendaraan besar," tuturnya. (*)