Sehari, Tiga Tersangka dengan 15 Gram Narkoba Ditangkap di Kuansing
Rabu, 09 Oktober 2024 12:00 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris meminpin penangkapan pengedar narkoba di Desa Airmas. |
detik Republik.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda pada Selasa (8/10/2024). Barang bukti yang diamankan mencapai total 15 gram.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Desa Airmas, Kecamatan Singingi, di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak. Tersangka berinisial Y (28), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, ditangkap di sebuah perkebunan kelapa sawit dengan barang bukti 1,86 gram sabu.
"Saat ditangkap, pelaku membawa sabu seberat 1,86 gram yang dibelinya seharga Rp1 juta," kata Pangucap pada Rabu (9/10/2024) di Telukkuantan. Hasil tes urine menunjukkan Y positif amphetamine.
Penangkapan kedua dan ketiga dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir. Menurut Pangucap, awalnya petugas Polsek sedang menyelidiki kasus pencurian motor di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, ketika Iptu Riduan Butar Butar menangkap tersangka RM (28) di sebuah kontrakan. Dari tangan RM, polisi mengamankan 0,64 gram sabu dan 0,30 gram pil ekstasi.
RM mengakui keterlibatannya dalam jaringan narkoba, dan pengembangan kasus mengarah pada penangkapan MR (24) di Kampungmedan, Kecamatan Kuantan Hilir. MR ditangkap saat bersantai di atas motor dengan barang bukti 12,84 gram sabu.
Saat ini, RM dan MR diamankan di Polsek Kuantan Hilir. Keduanya positif menggunakan sabu.
Tim, Hs