Panwaslu Kecamatan Citangkil Gelar Sosialisasi pengawasan Partisipatif Di Kelurahan Taman Baru pada pemilihan tahun 2024 -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Panwaslu Kecamatan Citangkil Gelar Sosialisasi pengawasan Partisipatif Di Kelurahan Taman Baru pada pemilihan tahun 2024

Saturday 26 October 2024
















DETIKREPUBLIK.COM— Cilegon, Banten-Panwaslu Kecamatan Citangkil telah mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Kelurahan Taman Baru menjelang Pemilihan 2024 Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk RT, RW, tokoh masyarakat, dan kader Karang Taruna, Acara berlangsung bertempat di Aula kelurahan Taman baru Pada hari Jum'at 25 Oktober 2024 


Ketua Panwaslu, Haeru Dawan Ghozali, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan pemilu. Dengan keterbatasan personel di Panwaslu, pengawasan pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, " Ujar nya Ketua Panwaslu, Haeru Dawan Ghozali.

Dalam sosialisasi ini, materi yang disampaikan meliputi:
- Pelanggaran politik uang
- Penyebaran hoax
- Perusakan alat peraga kampanye

Haeru Dawan Ghozali menegaskan bahwa tindakan politik uang, baik yang yang memberi maupun yang menerima sama sama dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar sebagaimana diatur dalam pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016

Panwaslu mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mencegah kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada ini dan jika menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke sekretariat Panwaslu di Kubang Menyawak RT.3/8 Kelurahan Kebonsari. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan kondusif, lancar, dan aman, " Tutup nya Ketua Panwaslu Kecamatan Citangkil, Haeru Dawan Ghozali.

( Red ) *