Mengungkap Tambang Ilegal di Sungai Melawi: Jurnalis Berjuang di Tengah Ancaman -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Mengungkap Tambang Ilegal di Sungai Melawi: Jurnalis Berjuang di Tengah Ancaman

Tuesday, 22 October 2024

DETIKREPUBLIK.COM—intang – Pemberitaan terkait tambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Melawi semakin memanas setelah seorang jurnalis, berinisial ES, mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman keselamatan. Ancaman tersebut muncul setelah ES melaporkan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Kasus ini menyorot isu penting mengenai kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Insiden ini bermula ketika ES melaporkan aktivitas tambang ilegal di Sungai Melawi yang melibatkan penambang berinisial "B". Laporan tersebut memicu reaksi keras, termasuk ancaman yang diterima ES dalam sebuah grup WhatsApp. ES menuturkan bahwa dalam grup itu, ia dituduh secara langsung oleh "B" terkait dengan pemberitaan yang ditulisnya. Menurut ES, ancaman tersebut telah mengganggu keselamatannya sebagai jurnalis dan warga asli Desa Baning Kota.

"Saya merasa terancam. Informasi tentang saya dibahas dalam grup, jelas ini mengganggu keselamatan saya sebagai jurnalis," ungkap ES dengan nada penuh kekhawatiran. Ia juga mengaku mendapatkan informasi kredibel mengenai upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak tertentu melalui grup tersebut.

Reaksi Keras dari Penambang dan Media

Tidak hanya ES, kasus ini juga mendapat reaksi keras dari "B", penambang yang disebut dalam laporan ES. Dalam klarifikasi kepada media, "B" menuding bahwa berita yang disampaikan oleh ES tidak akurat dan menyebut adanya upaya penyesatan informasi oleh media. Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana di tengah ketegangan antara pihak penambang dan pihak yang menuntut penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.

Menyikapi situasi yang berkembang, Hadi Mulyani dari media Buser Bhayangkara TV menyatakan sikap tegas. "Kami merasa tindakan ini mencederai karya jurnalistik. Kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik," ujarnya. Hadi menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman bagi kebebasan pers yang harus dilindungi.

Dukungan dari Koordinator FW & LSM Sintang

Kasus ancaman ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Forum Wartawan & LSM Sintang, Syamsuardi MA. Ia menyatakan dukungan penuh kepada jurnalis yang terancam, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi mereka. "Setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan mendampingi rekan-rekan jurnalis untuk melaporkan ancaman ini ke Polres Sintang dan Polda Kal-Bar dalam beberapa hari ke depan," ungkap Syamsuardi.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan penghasutan dan ancaman terhadap ES akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Syamsuardi menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kebebasan pers, serta mencegah upaya pembungkaman terhadap mereka yang berani mengungkap isu-isu krusial di masyarakat.

Upaya Hukum dan Harapan Masyarakat

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Sintang dan sekitarnya, menyoroti betapa pentingnya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran. Masyarakat berharap agar proses hukum yang diambil bisa membawa keadilan, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para jurnalis di lapangan. Mereka menginginkan adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas segala bentuk ancaman yang dapat menghambat kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Dengan semakin banyaknya dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa takut atau intimidasi. Kebebasan pers yang terjamin adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

(Rahmad)