Aceh.Detikrepblik
Com ll Aceh Tamiang – pemerintahan kampung Suka jadi kecamatan Rantau kabupaten Aceh Tamiang Melakukan kegiatan Di Kantor Datok Penghulu Desa Suka Jadi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Polisi Aceh dan Bhabinkamtibmas Desa Suka Jadi melakukan pengamanan dan pengawasan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Jumat, 18 Oktober 2024.
Penyelenggaraan bantuan ini diatur oleh Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020, yang diubah oleh Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Untuk saat ini, penyaluran BLT untuk tiga bulan (Agustus, September, dan Oktober) sebesar Rp.300.000 per bulan kali 20 KK untuk pembayaran tiga bulan.
Kriteria penerima BLT adalah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan berstatus miskin ekstrem yang belum pernah mendapatkan bantuan PKH, BPNT, atau bantuan lain.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H, kegiatan pengawasan dan pengamanan sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan memastikan penyaluran BLT berjalan lancar.
Kapolres mengatakan bahwa personel Polri senantiasa melakukan pengawasan dan pengamanan setiap penyaluran BLT-DD di wilayah hukumnya.
personel Polri senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di wilayah hukum nya, ucap Kapolres
Untuk menciptakan suasana kondusif di desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat pada kesempatan ini.
Di acara tersebut hadir para penerima BLT-DD, Datok Penghulu, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, dan Bhabinkamtibmas Desa Suka Jadi yang diwakili oleh Kapolsek Rantau. **Kr)