DETIKREPUBLIK.COM,Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sepakat mengenai pentingnya perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan perkembangan global yang semakin dinamis, serta untuk mengoptimalkan kinerja keimigrasian yang berhubungan langsung dengan penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Supratman menekankan bahwa perkembangan teknologi dan mobilitas internasional saat ini membuat batas antar negara semakin kabur (borderless). Oleh karena itu, sektor keimigrasian memerlukan regulasi yang lebih tanggap dan efektif dalam merespons berbagai tantangan baru, termasuk meningkatnya mobilitas orang antarnegara.
Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah pada Pasal 16, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak keberangkatan seseorang dari wilayah Indonesia, kewenangan yang sebelumnya terbatas hanya pada tahapan penyidikan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional di tengah tingginya mobilitas global.
Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 72 terkait peningkatan koordinasi antara pejabat imigrasi dengan kepolisian dalam menjalankan tugas. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian yang lebih terintegrasi, terutama dalam hal pencegahan dan penangkalan ancaman terhadap keamanan negara.
Tidak hanya itu, RUU Keimigrasian yang baru juga mencakup substansi tambahan seperti pemberian izin bagi pejabat imigrasi tertentu untuk dilengkapi dengan senjata api sebagai bentuk perlindungan diri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pejabat dalam melaksanakan tugas di lapangan, yang kerap menghadapi risiko tinggi.
Wihadi Wiyanto, selaku pimpinan badan legislasi DPR, turut menyatakan bahwa perubahan UU Keimigrasian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, UU Keimigrasian harus mampu beradaptasi dengan tantangan global serta tetap menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari berbagai potensi ancaman.
Setelah disepakati oleh DPR RI, RUU Keimigrasian ini akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan sektor keimigrasian yang lebih optimal dan terarah, demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI.[AZ]