Modus Toko Kosmetik | Toko ini Menjual Obat Terlarang Yang Di Bekup Aparat Berseragam Aktif, -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Modus Toko Kosmetik | Toko ini Menjual Obat Terlarang Yang Di Bekup Aparat Berseragam Aktif,

Thursday 19 September 2024

Jakarta selatan, DETIKREPUBLIK – Pil koplo tidaklah asing di telinga kita, lantaran mudahnya mendapatkan dengan tanpa resep Dokter. Tramadol, Hexymer, Arplazolam, dan sejenisnya, (Pil koplo-red) merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk Dokter.

Dijalan MAMPANG PERAPATAN II NO 71 RT. 01/05 KEC. MAMPANG KOTA JAKARTA SELATAN. Toko kosmetik ini dengan mudah menjual pil koplo kepada setiap pembeli tanpa terkecuali anak usia sekolah dan tanpa disertakan resep Dokter. Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini diperkuat adanya pengakuan dari penjaga toko, “Kalau saya hanya jaga toko, terkait koordinasi itu biasa urusan bos saya. Untuk kordinasi Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu juga urusan Bos saya, jakarta 19 September 2024

Hasil pantauan awak Redaksi, membenarkan bahwa peredaran pil koplo sangatlah memprihatinkan. Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Rasa khawatir saya mendasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP, ” jelas ujk yang juga tinggal tidak jauh dari toko di jalan mampang perapatan ini

Terpisah, menurut pemerhati lingkungan, usman mengatakan kalau di mampang sendiri peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

“Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian. khususnya Polda Metro Jaya untuk bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab?,”

/red