Kemendag Gagalkan Peredaran 11 Ribu Ton Baja Ilegal: Ancaman Serius untuk Infrastruktur -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Kemendag Gagalkan Peredaran 11 Ribu Ton Baja Ilegal: Ancaman Serius untuk Infrastruktur

Rahmad Maulana
Thursday 26 September 2024
Kalbar,DETIKREPUBLIK.COM—Pontianak,perss.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menyita 11 ribu ton baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Baja tersebut, yang berupa baja profil siku, dinilai berbahaya jika digunakan dalam proyek infrastruktur, seperti jalan tol, karena dapat mengancam keamanan konstruksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa baja ilegal ini harus ditarik dari pasar dan akan dilebur ulang agar memenuhi standar. Selain itu, produsen juga akan dikenai sanksi administratif.
Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menyoroti pentingnya baja yang memenuhi SNI dalam proyek-proyek vital, terutama di bidang infrastruktur. Penggunaan baja tidak standar dapat menyebabkan kerusakan konstruksi dalam waktu singkat, mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah dan masyarakat.

"Jangan main-main dengan keamanan. Baja ini kalau digunakan bisa merusak tol dalam waktu lima tahun saja," tegas Zulhas dalam pernyataannya.

Kementerian juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen untuk memastikan baja yang beredar di pasaran sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemilik baja ilegal ini menghadapi kemungkinan sanksi administratif yang berat, selain kewajiban untuk melebur ulang baja agar sesuai dengan standar. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan publik dan menjamin kualitas proyek infrastruktur yang sedang gencar dibangun di berbagai wilayah Indonesia.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi produsen dan distributor baja untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi dan standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Kzn/ab)
Editor:AZ