KARAWANG || DETIK REPUBLIK || Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl, singaperbangsa Kecamatan cimalaya wetan, karawang Jawa Barat Pada 2/08/2024
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Awak media, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok konter HP
Aktifis Senior akrab di Bang Harun sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek cimalaya wetan, Polres karawang tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek cimalaya tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya
Bang Yudi juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Reports: wahyudi