Dugaan pengerasan jalan desa tanjung genteng memakai Galian C Tanpa izin -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Dugaan pengerasan jalan desa tanjung genteng memakai Galian C Tanpa izin

Saturday 20 July 2024


Aceh.Detik Republik.com ll Aceh Tamiang - Diduga Penimbunan Jalan desa tanjung genteng Kecamatan kejuruan Muda Desa tanjung genteng gunakan tanah timbun tidak memiliki ijin Dan saat ini menjadi Sorotan awak media di desa tersebut.Jum'at, 19/07/2024.

 Proyek Pembangunan Jalan Kampung tanjung genteng yang ada di Kecamatan Kejuruan Muda , yang mengunakan dana ADD Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 diduga mengunakan tanah timbun yang ada di jalan tanjung genteng Tidak memiliki izin.

Pantauan awak media ,di lapangan tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan Desa tanjung genteng Kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang tersebut di duga tidak memiliki izin galian c .

pantauan terlihat tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan mengunakan tanah itu bukan waktu di lokasi tak memiliki izin,tapi tanah kuning bercampur lumpur  dan  batu kerikil terlihat jelas di lapangan.

Tanah timbun yang di suplai oleh Pihak desa itu sudah jelas  melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang .

Diduga pihak desa sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak hukum.



Akibat mengunakan tanah timbun tidak berizin,Jalan yang di bangun oleh Pemerintah Desa tanjung genteng Kabupaten Aceh Tamiang itu menjadi salah satu dambaan Warga masyarakat Kecamatan Kejuruan muda desa tanjung genteng,kini mulai menjadi sorotan awak media.pasalnya mengunakan tanah tidak memiliki izin.



Khusunya terkait tanah timbun yang diperuntukan untuk menimbun sebagai alas sebagai dasar pembuatan pengerasan jalan itu.



Saat awak media bertemu salah satu masyarakat setempat tanah timbun di desa tanjung genteng kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang yang tidak mau di sebutkan namanya iya menjawab,itulah lahan tanah timbun yang di masukan oleh desa yang masuk kan tanah timbun  lokasi jalan dekat rumah datok dan di ketahui pemilik tanah merupakan perangkat desa atau merupakan kaur pembangunan desa tanjung genteng. ujarnya 



Saat awak media mencoba menjumpai oknum Datok menyampaikan bahwa saya membeli tanah itu kepada oknum kaur pembangunan desa tanjung genteng Dan oknum Datok tersebut membenarkan bahwa tanah tersebut benar tidak memiliki ijin galian C. Jum'at,19/07/2024

Sangat di sayangkan terkait masalah tanah timbun itu karena dampak nya untuk masyarakat kedepannya, sedangkan jalan ini suatu dambaan untuk masyarakat yang tunggu sekian lama untuk pembangunan jalan ini sangat di sayangkan jika jalan ini bangun asal jadi dan tidak sesuai dengan standard ,kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin maka segera di tindak lanjuti kepada instansi terkait,kalau itu memang benar tak mengantongi izin kalau memang ada izin harus di tunjukan ke publik .