Presiden Perlu Tahu Pasien Pengguna KIS di RSUD Kajen Pekalongan Kenakan Biaya Rp 170 Ribu -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Presiden Perlu Tahu Pasien Pengguna KIS di RSUD Kajen Pekalongan Kenakan Biaya Rp 170 Ribu

POLTAK
Thursday, 13 June 2024
PEKALONGAN, DETIK REPUBLIK --
Presiden Joko Widodo dan Bupati Pekalongan perlu tahu. Istilah ”Orang Miskin Dilarang Sakit” melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memudahkan akses kesehatan yang lebih baik dan luas bagi masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu.

Namun tidak demikian yang dialami Sudaryo, seorang pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS), mengeluhkan pelayanan kesehatan di RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Pasalnya,  dikenakan biaya oleh pihak RSUD Kajen meskipun seharusnya mendapatkan layanan gratis.

Sudaryo yang menderita penyakit bengkak di kaki awalnya berusaha berobat ke puskesmas setempat. Namun, pihak puskesmas mengarahkan Sudaryo ke RSUD Kajen setelah menyatakan bahwa KIS miliknya sudah tidak aktif.

Sudaryo, bersama istrinya, mengikuti arahan dan mendatangi RSUD Kajen. Di sana, Sudaryo hanya menjalani pemeriksaan dan dikenakan biaya sebesar Rp170.000. Kondisi ini membuat Sudaryo dan keluarganya merasa kecewa, mengingat Pemerintah Kabupaten Pekalongan sedang gencar menyuarakan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga mendapatkan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

Hanun seorang petugas, di RSUD Kajen, yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Pekalongan, tidak memberikan informasi atau menawarkan program UHC tersebut kepada Sudaryo. Hal ini berbeda dengan pengalaman salah satu warga yang anaknya dirawat di RSI Pekajangan. Warga tersebut menyatakan bahwa rumah sakit swasta seperti RSI Pekajangan dengan ramah menawarkan program UHC, memberikan contoh yang bertolak belakang dengan pengalaman Sudaryo di RSUD Kajen.

Direktur RSUD Kajen dr. Imam Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan saat ditemui karena masih ada kegiatan di kantor DPRD. 

Staf RSUD Kajen, Hanum, mewakili direktur, memberikan pernyataan bahwa pasien atas nama Sudaryo bukan pasien yang bisa dicover oleh BPJS dan seharusnya masuk ke poliklinik, bukan di IGD. Akan tetapi, karena Sudaryo dilayani di IGD, maka dikenakan biaya.

Sudaryo, yang merupakan warga kurang mampu, mengaku ketakutan jika harus berobat ke rumah sakit karena khawatir akan biaya yang mahal. 

Bahkan Istrinya juga merasa trauma karena mereka dikenakan biaya Rp170.000 hanya untuk pemeriksaan, dan khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan jika sampai membutuhkan rawat inap.

Keluhan ini menyoroti pentingnya sosialisasi program UHC oleh RSUD Kajen dan perlunya perhatian lebih dari pihak rumah sakit untuk memastikan seluruh warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses kesehatan yang adil dan merata sesuai dengan program yang telah digalakkan oleh Pemkab Pekalongan.

(ARIYANTO)