Melalui penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kalapas Kelas III Labuha , Suriyanto, A.Md,IP, SH. Dan ketua YBH Justice Safri Nyong, SH sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan.
Dalam sambutannya"Safri Nyong menyampaikan bahwa Lapas Kelas III Labuha memberikan pelayanan berupa bantuan hukum secara gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan serta peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu, Bahkan bukan itu saja, Safri Nyong juga mrnyampaikan kalau dalam penandatangan MoU ini dengan tujuan akan memberikan Sosialisasi sadar hukum sebagai mana termuat dalam poin2 kerjasama.
“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan harus mendapatkan fasilitas untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum tuturnya.
"Ketua LBH Justice Halsel , Safri Nyong mengungkapkan bahwa LBH Justice juga siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Labuha .
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis," tutupnya.
Usai penandatangan MoU kegiatan dilanjutkan sosialisasi kepada warga binaan terkait bantuan hukum yang akan diberikan.
Draken/"