INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE !!!
Oleh : Oktariansyah Al-Rahman
Jakarta - Hukum judi online menurut Islam penting untuk diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap orang yang beragama Islam. Karena itu, permainan judi yang dilakukan secara online kini semakin marak dilakukan. Judi online dapat dilakukan kapan saja dan dalam berbagai bentuk. Contohnya termasuk slot, togel, poker, bingo, kasino, roulette, dan permainan bola, antara lain, dan masih banyak lagi.
Mereka mencoba peruntungan dengan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah. Pengamat sosial mengatakan bahwa mereka menjadi kecanduan dalam jangka panjang dan berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan telah memutus akses ke 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital dari 2018 hingga 10 Mei 2022. Nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online meningkat setiap tahunnya. Tahun 2024 ini, jika diakumulasikan transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.
Karena situs atau aplikasi judi online terus muncul dengan nama yang berbeda meskipun aksesnya telah diblokir, pemberantasan judi online di Indonesia sangat sulit. Seseorang yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, menurut Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Namun, mengapa di Indonesia masih banyak orang yang bermain judi online?
Judi online masih populer di masyarakat meskipun dilarang oleh undang-undang Indonesia. Dari sudut pandang sosiologi hukum, rangkaian aturan pidana yang menjerat pelaku judi online gagal berfungsi sebagai alat kontrol sosial terhadap masyarakat. Menurut pendapat saya, tidak ada gunanya mencoba bermain judi online atau jenis permainan lainnya. Pada awalnya, bandar akan membuat Anda ketagihan untuk memainkannya, membuat Anda perlahan-lahan bangkrut karena akal licik mereka. Bahkan, seorang pemuda sampai menggantung diri sebagai akibat dari judi online.