Jakarta, detikrepublik.com Peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup memperihatinkan. Peredaran obat keras kerap menyasar para pelajar.
Seperti di Jl raya Bintara No.47, RT 17/RW 002, Berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL di perbatasan Kec. Duren sawit,Jakarta timur dengan Bintara Kec. Bekasi Barat cukup terorganisir dengan baik. Di akui penjaga toko kepada awak media
“Untuk urusan setor ke Aparat biasanya itu urusan bos Mujii. Kalau saya hanya kerja saja bang,” ungkap penjaga toko.
Peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat awak media investigasi lebih jauh, peredaran obat keras di Bintara,Kec Bekasi Barat cukup terorganisir dengan baik. Menurut sumber kepada awak media
“Di Bintara pedagang obat keras dengan mudah di temui. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum aparat” pungkasnya.
Ini sudah jelas melanggar Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar.
Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
(*/)