HALSEL: DETIK REPUBLIK,id- Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH kepada awak media( kamis 13 juni 2024), Meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati Hasan Ali Basam Kasuba, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi 14 Desa Hasil Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.
" Saya menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya.
"Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo.
"Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.
"Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa Bulan lalu, saat ini terdapat 14 desa yang sudah inkrah dan berapa desa dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel dan hasil pemda pun kala di tindak banding .
Paska putusan PTUN Ambon Praktisi Hukum Safri Nyong itu mengaku, saat ini, ia juga di tunjuk oleh 14 Desa Sebagai Kuasa Hukum dari 14 Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang di PTUN Ambon untuk mengawal mereka hingga adanya sikap pemda untuk melantik ke 14 Desa ini.
" Paska penandatangan surat kuasa saya bersama rekan2 Advokat akan melakukan upaya perlawanan hukum atas sikap pemda yang menunjukan sikap diamnya bupati halsel. Dengan sikap diamnya bupati saat ini suda menunjukan ini adalah tindakan perbuatan Melawan hukum, aka ada langka hukum yang di ambil jika tidak ada kepastian ke 14 Desa ini.
"Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait ke 14 desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap Sebab proses hukum atas 14 Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,katanya"
"Selain itu, Advokat Muda Safri Nyong juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Basam Kasuba . Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih bukan mala mengisi dengan Pj/Karteker .
"Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari 14 desa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.
“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum.
" Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Lanjut" Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat,dan itu dibenarkan oleh Hakim.sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar.
"Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri
Nyong pengacara muda.
"Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum.
" Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.
“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit,tegasnya.
"Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon.
"Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti maka sangat di sayangkan dan saya menilai bupati sengaja memperpanjang Masalah.tutupnya"
Draken/"