Organisasi Pers Menolak Rencana Revisi UU Penyiaran dan Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Organisasi Pers Menolak Rencana Revisi UU Penyiaran dan Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Firanto Iswahyudi
Tuesday, 28 May 2024


detikrepublik.com.Jakarta. Massa aksi unjuk rasa untuk penolakan rencana revisi Undang-undang (UU) tentang Penyiaran telah berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI


Dalam pantauan Awak Media, pas melintas Di Gedung DPR RI saat menjadi driver Ojek online, Masa yang bergerak pada mulai pukul sekitar pukul 09.42 WIB. Mereka yang berjalan dengan beriringan mulai jalan arah Bendungan Hilir sebelum berhenti di depan Gedung DPR RI.


Kami yang terdiri dari beberapa organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, dengan secara tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata koalisi massa aksi, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024)


Dari Massa yang membawa bendera Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari Jakarta dan Banten. Selain itu, massa juga membawa sebuah banner yang bertuliskan Tolak Revisi UU Penyiaran dan Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI


Sebelum memulai saat orasi, massa telah mengumpulkan banner, ID CARD, kamera, serta peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik 


selain ada AJI Jakarta dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), beberapa organisasi dari pers yang ikut serta dalam berdemonstrasi adalah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI),Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan LBH Pers Jakarta.


Sementara itu, ada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan, yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI UPN Veteran Jakarta, Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica dan LPM Unsika yang menuju ke DPR RI


Dalam demo ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Sebabnya, ada pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang secara objektif dan kritis


Dalam demo pada hari ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, karena kan,ada pasal yang berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang secara objektif dan kritis.



Yang Kedua, kami juga menolak ada pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Hal Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik," ujar


Yang Ketiga, massa juga menolak ada pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini, selanjutnya, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers


Yang Keempat, kami juga menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap adanya pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil," jelasnya.


Yang Kelima, massa juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa akan menyerukan kepada seluruh elemen seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.


Dengan ini massa demo yang pertama yaitu segera harus membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, harus melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.


Yang Ketiga, harus pastikan untuk perlindungan untuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap yang peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi," imbuhnya.



แต–แต‰สทแตƒสณแต—แตƒ

(Ariesto)