"Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Calon Legislatif Partai Demokrat karena Keterlambatan Waktu" -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

"Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Calon Legislatif Partai Demokrat karena Keterlambatan Waktu"

Firanto Iswahyudi
Wednesday 22 May 2024


detikrepublik.com -Jakarta. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam perkara ini dimohonkan calon legislatif DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat daerah pemilihan dengan dapil 1  atas nama Letena Liwiya dengan nomor urut 6


Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartono telah menyatakan putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan di dampingin Para Hakim Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).


Ketua Mahkamah Konstitusi suhartono menyebut permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023


Dengan demikian,Mahkamah Konstitusi termohon dan terkait permohonan pemohon telah melewati waktu masa tenggang waktu yang telah di tertentu oleh peraturan perundang-undangan, maka itu, Jawaban dan  Termohon, dengan Keterangan dari Pihak Terkait, dengan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan kedudukan hukum Pemohon, dan dalam pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.


Termohon telah mengumumkan Keputusan KPU dengan Nomor 360 Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB. Dalam waktu yang telah pengajuan PHPU adalah selama 3 x 24 jam dari pengumuman yang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional, dengan batas waktu pengajuan permohonan PHPU yaitu sampai dengan 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Sedangkan, dari Pihak Pemohon telah mengajukan permohonan untuk penyelesaian PHPU terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada tanggal 22 April 2024, pukul 13.15 WIB



Sebelum,dalam sidang Mahkamah Konstitusi dari permohonannya, Pemohon telah mendalilkan adanya pengurangan perolehan suaranya dan penambahan suara kepada caleg sesama Partai Demokrat, sehingga Wali Wonda gagal mendapatkan kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Wali Wonda mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 9.309 suara sehingga berada para peringkat kedua. Sejumlah 4.283 suara tidak dihitung dan dimasukkan dalam formulir model C dari Hasil Salinan DPRPP. Dengan Jumlah total keseluruhan perolehan suara sah Wali Wonda dari tujuh Distrik pada Dapil Papua Pegunungan 4 sebesar 13.592 suara


Perwarta

(Ariesto)