"Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PPP Jawa Barat: Suara Dinyatakan Tidak Sah" -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

"Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PPP Jawa Barat: Suara Dinyatakan Tidak Sah"

Firanto Iswahyudi
Tuesday 21 May 2024


detikrepublik.com -Jakarta. Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang di ajukan oleh PPP dalam sidang PHPU Pileg 2024, Mahkamah Konstitusi telah menilai bahwa PPP tidak mengurangi dengan jelas suara yang diklaim oleh PPP ke Partai Garuda


Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Mengadili, dalam eksepsi. Telah Menolak terhadap Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg tahun 2024 putusan dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Isi pokoknya Pemohon, telah menyatakan pemohonan pemohon tidak menerima, ucapnya


Telah Pertimbangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa secara seksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.selain itu, Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah Konstitusi bahwa PPP yang memberikan uraian jelaskan tentang kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.


Mahkamah Konstitusi telah PPP menilai bahwa Tidak menguraikan secara jelas di TPS mana  yang terjadi Perpindahan Suara PPP dan PPP juga tidak menjelaskan secara jelas tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi. 


Pemohon hanya mencantumkan hanya angka yang telah diklaim sebagai suara dari Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," ujar Guntur.


Telah Menimbang bahwa oleh karena eksepsi dari Termohon dan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum, maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban dari Termohon, menjelaskan keterangan Pihak Terkait, menjelaskan keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, telah menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," imbuh dia.


PPP telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg 2024 DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Denhan Ada hasil Pileg 2024 yang ada di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI


Dengan Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan di Jawa Barat II,di Jawa Barat V, Jawa Barat VII, diJawa Barat IX, di Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara suara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," Ucap kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).


Dengan ada perbedaan perolehan suara tersebut, menurut versi hitungan PPP dan KPU. Dia menjelaskan ada perbedaan itu membuat PPP tidak mampu untuk memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.


Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan dengan versi hitungan dari termohon dengan versi pemohon khususnya 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujarnya


Pewarta

(Ariesto)