TANGERANG | detikrepublik.com | Diam seribu bahasa mungkin inilah ucapan yang pantas disematkan kepada Indra Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung saat dikonfirmasi Awak Media tak mampu menjawab. (24/5/24)
Untuk itu BPK Badan Pemeriksaan Keungan diminta untuk segera mengaudit ADD Anggaran Dana Desa Situ Gadung serta kepada Indra Staf Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung tersebut karena terkesan tidak profesional, Komitmen dalam melaksanakan tugas di Desa Situ Gadung.
Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113.
Harapan dari Waka Abu LAPBAS Laskar Pendekar Banten Sejati agar PENGELOLAAN DANA DESA HARUS DIKELOLA SECARA TRANSPARAN, AKUNTABEL, EFEKTIF DAN EFISIEN dan penggunaan nya harus di periksa Inspektorat atau BPK.
*Yudi