JAKARTA | DETIK REPUBLIK | Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Senin, 6/04/2024
Di kec. Matraman penjual obat tramadol, excimer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras ini, benar saja Kami mudah dengan membeli obat tramadol ditoko kosmetik yang beralamat di JALAN KAYUMANIS BARAT KEC. MATRAMAN KOTA JAKARTA TIMUR. Saat kami mengunjungi dan bertanya ke penjual,
Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah MATRAMAN JAKARTA TIMUR Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,“saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Marni yang juga warga sekitar.
Di kec. matraman predaran obat keras, golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik. “saya hanya penjaga toko bang. Tapi setahu saya si bos sudah kordinasi dengan pak sapri dan kepolisian jika ada apa-apa kami ke mereka,Maka dari itu kami bisa berjualan bang,” jelas penjaga toko kepada awak media
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polda metro kaya untuk bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
(Tim Investigasi)