5 Penentuan Kursi Partai Penguasa Di DPRK Aceh TAMIANG Berdasarkan Undang-undang ( UUPA ) Pemerintah Aceh Sebagai Penentuan Kursi Dan Fraksi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

5 Penentuan Kursi Partai Penguasa Di DPRK Aceh TAMIANG Berdasarkan Undang-undang ( UUPA ) Pemerintah Aceh Sebagai Penentuan Kursi Dan Fraksi

Saturday, 27 April 2024



Aceh.Detikrepublik.id ll Kualasimpang - Aceh Tamiang berdasarkan pemiliahan Legislatif adalah pada tanggal 7/03/2024 Berdasarkan Hasil rekapitulasi pleno kabupaten Aceh Tamiang menjadi pertanyaan publik dan perbincangan hangat di politik warung kopi di Aceh Tamiang tentang Berapa Fraksi Atau Berapa komisi Berikut nama - nama Anggota Partai Politik Partai Penguasa Aceh Tamiang .Sabtu, 27/04/2024
 

 PARTAI ACEH ( l )

1. Fadlon, SH (Partai Aceh)
2. Aisyah Suci Amelia, A.md (Partai Aceh)
3. M.Juanda (Partai Aceh)
4. Abdul Rani (Partai Aceh)
5. Khairudha Fitra OK (Partai Aceh)

PARTAI GERINDRA ( ll )

1. Syaiful Bahri, SH (Gerindra)
2. Muhammad Irwan, SP, MM (Gerindra)
3. M. Lutfi Hidayat, ST, M.SP (Gerindra)
4. Sugiono Sukandar (Gerindra).
5. Sarhadi (Gerindra)

PARTAI DEMOKRAT ( III )

1. Muhammad Nur (Demokrat)
2. Muhammad Taini (Demokrat)
3. Adlansyah (Demokrat)
4. Sadikin (Demokrat)
5. Dodi Fahrizal (Demokrat)

PARTAI NASDEM ( IV )

1. Maulizar Zikri (NasDem)
2. Muhammad Yunus (NasDem)
3. Tri Astuti, SE (NasDem)
4. Lenahati Kusuma Atmaja Raq (NasDem)
5. Muhammad Salman Alfarizi (NasDem). 

PARTAI GOLKAR ( v )

1. Rosmalina, A.md (Golkar)
2. Joko Irawan, SH (Golkar)
3. H. Edi Susanto (Golkar)
4. Ir. T. Rudi (Golkar)

Telah terjadi di Aceh Tamiang setelah Terjadi penambahan kursi yang tadi nya 30 menjadi 35 kursi yang menjadi perbincangan hangat di setiap kede kopi tepat nya kabupaten Aceh Tamiang menjelang pilkada Aceh Tamiang,




Ketika menjadi perbincangan hangat politik, insan pers mulai melakukan penulusuran mencoba menelusuri Gedung DPRK untuk mewawancarai Dengan seseorang Anggota DPRK yang saat ini menjadi incambent 2 priode Dengan penyampaian Hj.Rosmalina, A.md Menyampaikan Bahwa Golkar juga bisa menentukan kursi fraksi Murni Sesuai Dengan Undang - Undang Pemerintah Aceh ( UUPA ) Pasal 32 Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK
dengan ketentuan:
- untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang 
- untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk
DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih berjumlah 5 (lima) orang , yang menjadi acuan yang ada di aceh karena Sudah di atur dengan Pemerintah Daerah istimewa Aceh karena Aceh mempunyai dareah istimewa Aceh atau Otsus .


 Hj.Rosmalina, A.md juga menyampaikan akan memperjuangkan Golkar, agar Golkar juga mendapatkan fraksi sendiri atau akan memperjuangkan untuk bisa membuat fraksi gabungan Dan dikarenakan Golkar meraih penambahan kursi menjadi 4 kursi kursi di DPRK Aceh Tamiang .

Hj.Rosmalina juga menyampaikan terkait kita tunggu keputusan nya nanti karma pasti akan kita membuat rapat tentang penentuan kursi fraksi murni dan fraksi Sebagai mana yang telah di atur UUPA yang  juga merupakan turunan dari  PP No 18 Sebagai yang sudah diatur oleh pemerintah.ujarnya