PT. Adi Karya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja pada "Mega Proyek" Gelapan Grobogan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PT. Adi Karya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja pada "Mega Proyek" Gelapan Grobogan

POLTAK
Wednesday, 27 March 2024
GROBOGAN, DETIK REPUBLIK -- PT. Adi Karya diduga abaikan keselamatan kerja. Pasalnya, Pekerja proyek pada "Mega Proyek" Sungai Gelapan Senilai Rp 246 Miliar di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tersorot tanpa mengenakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebagaimana diketahui, K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (27/3/24) mayoritas para pekerja tidak dilengkapi perlengkapan K3.

Seperti misalnya, helm keselamatan, rompi, sepatu standar safety, body protect, jaring pengaman kerja, safety line seperti yang diatur dalam Permenaker No.9 Tahun 2012.

Padahal keselamatan kerja telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UUD Nomor 50 Tahun 2012 soal pengertian keselamatan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) wajib diterapkan.

Saat di konfirmasi di kantor PT Adhi Karya yang berada Desa Mintreng Kec, Kebonagung Kab, Demak Jawa Tengah. Tepatnya di Jalan Semarang - Purwodadi. 

Febry bagian administrasi (Keuangan) mengatakan kepada wartawan. Untuk saat ini proyek sungai gelapan timur progresnya baru 85% ujar dia. Saat disinggung soal jangka waktu pengerjaan proyek yang seharusnya selesai pada April 2024. Dia mengatakan kami sedang mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan tersebut.

"Seharusnya pada April 2024 proyek sudah selesai, menurutnya,' tetapi karena ada kendala banjir maka pengerjaan menjadi lambat dan kami sedang mengajukan perpanjangan.

Menurut Ketua Lembaga LI-TPK ANRI Jateng Mohammad Mahfud kalau mau mengajukan addendum itu sampai kejaksaan. Dengan kata lain addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesempatan pokok. Penambahan addendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjian belum berakhir, jelasnya.

Menurut salah satu pekerja di temui dilokasi proyek warga asal Jawa Timur yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, proyek ini tidak bisa selesai dalam waktu satu bulan. "Kemungkinan besar proyek ini bisa selesainya sekitar enam (6) bulan lagi, karena masih banyak pengerjaan yang belum selesai," ujarnya.

 (red*/Sumber Adi)