PENAMBANG PASIR LIAR MARAK BEROPERASI DI WILAYAH HUKUM KEDIRI. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PENAMBANG PASIR LIAR MARAK BEROPERASI DI WILAYAH HUKUM KEDIRI.

Monday 25 March 2024




KEDIRI.DETIK REPUBLIK.COM
Berawal dari temuan awak media Detik republik,dan beberapa media lainnya di lapangan.24/4/2024 terlihat beberapa truk mengantri menunggu pengisian pasir dari diesel penyedot pasir Desa Juwet uwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Sungguh sangat disayangkan ,disaat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar  tidak segan segan   menindak tegas seluruh aktivitas terlarang, diantaranta judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.apalagi  dibulan suci romadhon ini.

Akan tetapi sangat disayangkan juga masih  banyak pelanggar hukum yang mengindahkan himbauan tersebut di antaranya yaitu terjadi di desa Juwet,Kunjang Kab Kediri,di sana banyak kita temui penambang pasir ugal ugalan tak menghiraukan intruksi dari Kapolri,suara diesel penyedot pasir masih menggelegar memecah suasana alam pedesaan di desa Juwet Kecamatan Kunjang. Suara diesel penyedot pasir adalah hal biasa bagi masyarakat yang bermukim didekat bantaran sungai, tersebut

Mungkinkah para penambang pasir liar tersebut belum paham, aktivitasnya dilakukan ,menambang pasir adalah perbuatan melanggar hukum ataukah sengaja dilakukan karena merasa dirinya  aman dan tidak tersentuh dengan APH setempat.

Entah siapa sosok yang  Backingi dibalik sedotan Pasir di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri?? ....Sehingga bisa beroperasi kembali  dengan aman-aman

Sehingga sedotan pasir tersebut tetap beroperasi seakan tak gentar dan kebal hukum bila  adanya sergapan dari Aparat Penegak hukum.

Dari pengamatan tim awak media Detik Republik dalam sehari ,1 diesel bisa menghasilkan kurang lebih 5-20 Truk pasir.

Pemberitaan ini juga sebagai laporan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim dan Pemsa Kabupaten Kediri khususnya dinas yang bersangkutan DLH kab Kediri,untuk bertindak tegas kepada para  pelaku tambang diantaranya (Ags,pedet,fry,jd ,dan oknum perangkat desa setempat). Masyarakat berharap agar segera di tindak tegas sesuai dengan undang- undang minerba nomer 3 tahun 2020, untuk menjaga kelestarian alam setempat..(Tomo-Bas-tim).