BANDUNG | DETIK REPUBLIK | Di duga kendaraan Mobil Boox L300 dengan plat D 8780 EK bermuatan BBM jenis solar besubsidi akan di bawa ke Bogor dan di jualnya ke mafia untuk ditimbun kembali, minggu 10/3/24
Mobil boox dengan plat D 8780 EK yang di kendarai oleh Angkatan/TNI ini, dan yang punya kendaraan bernama Abdul
Kendaraan tersebut mengisi di SPBU TKI jln, Taman kopo indah kec. Margaasih kab. Bandung, Jawa Barat
Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada malam hari tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, 10/3/24
Berdasarkan informasi dari supir boox yang mengaku dari TNI mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis book itu sudah berlangsung lama, pungkasnya
Mereka ngambil pagi hari atau tengah malam,mobil boks yang bolak-balik ngisi. Menurut informasi, kendaraan yang di gunakan untuk mengisi solar subsidi lebih dari 2 unit kendaraan, Namun menurut informasi di lapangan Yang sering Mengisi, ujarnya
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
|Ambon|