Tindakan Kepala Desa Sabnala Diduga Langgar Aturan, Tokoh Adat Menentang Pemecatan Kaur Kesra -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Tindakan Kepala Desa Sabnala Diduga Langgar Aturan, Tokoh Adat Menentang Pemecatan Kaur Kesra

Saturday 10 February 2024

DETIK REPUBLIK || NTT.
Desa Sabnala yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur lagi-lagi menjadi sorotan publik setelah keputusan pemecatan yang diambil oleh Kepala Desa Sabnala terhadap Kaur Kesra, Yane Orance Taniu. Yang menarik adalah pemecatan ini diduga dilakukan tanpa surat resmi, dan Yane Orance Taniu pun dilarang untuk masuk kantor.

Menyusul adanya kasus tersebut, tokoh adat di Desa Sabnala menentang tindakan Kepala Desa terkait pemecatan Yane Orance Taniu. Menurut tokoh adat tersebut, kejadian ini tidak boleh terulang kembali di masa depan karena dapat merugikan masyarakat setempat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemecatan Kaur Kesra tersebut dianggap melanggar prinsip good governance dan tata kelola pemerintahan yang baik. Seorang kepala desa diharapkan dapat memimpin dan mengelola desa dengan bijaksana, adil, dan transparan yang memastikan kebijakan yang diambil untuk kepentingan warga desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa tidak diperbolehkan untuk melakukan pemecatan terhadap perangkat desa secara sepihak. Pemecatan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus disetujui oleh Bupati melalui Surat Keputusan. Oleh karena itu, pemecatan Kaur Kesra secara sepihak oleh Kepala Desa Sabnala merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tindakan ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk tokoh adat dan masyarakat setempat. Masyarakat menilai bahwa menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang telah dipercayai selama beberapa generasi menjadi kunci utama dalam menjaga kedamaian serta ketentraman di Desa Sabnala.

Jika terjadi ketidakadilan antara perangkat desa dan kepala desa, masyarakat akan merasa tidak nyaman dan menjadi guncangan dalam mencapai tujuan masyarakat. Disisi lain, Yane Orance Taniu selaku Kaur Kesra yang telah lolos tes perangkat desa, merasa bahwa pemecatannya tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak adil.

Yane Orance Taniu mengharapkan bisa mendapatkan keadilan atas pemecatannya tersebut. Oleh karena itu, tokoh adat dan masyarakat setempat di Desa Sabnala berharap agar pihak keamanan setempat dapat menindaklanjuti kasus pemecatan Kaur Kesra tersebut dengan tindakan yang tepat sehingga keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.

Mereka berharap bahwa kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat. Sebab, kepemimpinan yang adil dan transparan merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap lingkungan sosialnya.

Sebagai seorang kepala desa, ia dipercayai untuk menjaga hak-hak masyarakat desa dan membawa kemajuan bagi desa yang dipimpinnya. Apabila dia melakukan tindakan yang tidak benar dan merugikan, warga desa berhak untuk memberikan kritikan dan menentangnya. (*)