PONOROGO, DETIK REPUBLIK -- Kasus kopi sianida yang menewaskan seorang remaja di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan Jawa Timur telah menjerat Ayuk Findi Antika sebagai tersangka, yang merupakan tetangga korban. Terkuak, tersangka membeli racun sianida itu lewat online di salah satu marketplace.
Dari hasil cek digital forensik history ponsel pelaku, petugas Kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka pernah membeli racun sianida lewat toko online.
“Tersangka membeli racun sianida lewat online. Hal itu berdasarkan pemeriksaan riwayat di handphone tersangka, ada transaksi pembelian racun sianida secara online,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).
Tersangka Ayuk Findi Antika memasukkan racun sianida itu ke dalam kopi instan yang dibuat oleh ayah korban. Tak lama setelah meminum kopi itu, tiba-tiba korban MR mengeluh pusing dan kejang-kejang. Keluarga pun langsung melarikannya ke Puskesmas Sudimoro. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
“Kejadian naas itu terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Dari keterangan dokter di puskesmas, korban meninggal karena mengalami keracunan,” kata Agung Nugroho.
Dalam pengungkapan kasus kopi sianida itu, Satreskrim Polres Pacitan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mendapatkan hasil yang presisi. Memang membutuhkan waktu, tidak bisa hanya dengan tebak-tebakan. Harus dengan secara ilmiah, bukti kuat dan identik,” paparnya.
Penyelidikan berawal dari ibu korban yang melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Sang ibu curiga terhadap kematian putranya lantaran korban MR tiba-tiba mengeluh pusing dan kejang-kejang setelah minum kopi.
“Ayah korban yang membuat kopi itu, korban mengalami gejala mencurigakan setelah mengonsumsinya,” tambah Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro
(Hanna)